Bekasi,koranpelita.co ||| Akta kelahiran merupakan dokumen yang berisi keterangan kelahiran anak yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Setiap orangtua harus memenuhi hak anak berkait akta kelahiran karena kelak diperlukan kelak melengkapi beberapa persyaratan. Salah satunya masuk sekolah
Terkait Hal itu Babinsa Koramil 08 Lemahabang Peltu Suwanda sambangi Aula Kantor Desa Tanjung Baru kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Pada Rabu 9/3/2022
Dalam kesempatan itu Peltu Suwanda Menuturkan bahwa Meski setiap orangtua harus memenuhi hak anak berkait akta kelahiran karena kelak diperlukan kelak melengkapi beberapa persyaratan. Salah satunya masuk sekolah, Pemerintah Desa Tanjung Baru memastikan, bagi orang tua yang tak sempat mengurusi secara langsung, akta kelahiran juga dibuat secara online dengan menyiapkan berbagai persyaratan sebelumnya hal itu guna mencegah adanya Kerumunan, ” Terang Suwanda
Kendati demikian Diapun Menyampaikan bahwa saat ini PPKM Level 3 sudah di perpanjang hingga 14 Maret 2022
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022, untuk luar Jawa Bali Meskipun demikian untuk mencegah meluasnya varian baru Omicron kita perlu memakai masker dan menjaga jarak serta Mematuhi Protokol Kesehatan, “Ujar Suwanda
Diapun menambahkan serta mengajak kepada masyarakat mari kita putuskan Penyebaran Covid-19 agar Pandemi ini bisa kita lewati bersama sama, ” pungkasnya



