BEKASI, koranpelita.co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan kepada masyarakat.
“Awal Januari 2022 kita telah cetak SPPT PBB, dengan harapan agar lebih cepat disampaikan kepada masyarakat. Upaya tersebut dilakukan guna meningkatkan pencapaian target dan menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada Wajib Pajak,” tutur Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi, Kamis (03/02/2022).
Pada 2021 target PBB Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 532.500.000.000, namun hingga akhir Desember 2021 telah terealisasi sebesar Rp. 540.211.219.448 atau mencapai target 101,45 persen. Sedangkan target PBB P2 di tahun 2022 sama dengan tahun sebelumnya.
Menurut Herman Hanafi, keberhasilan itu karena berbagai upaya yang dilakukan Bapenda, termasuk cetak massal lebih awal dan relaksasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tanpa dikenakan sanksi administrasi.
“Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi memperpanjang relaksasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Agustus 2022, tanpa dikenakan sanksi administrasi,” bebernya.
Perpanjangan relaksasi itu mengacu pada Keputusan Bupati Bekasi Nomor KU.03.01/KEP.101-BAPEDA /2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2022 yang disahkan pada 28 Januari 2022.
“Para wajib pajak diperbolehkan melunasi pembayaran PBB-P2 atau melunasi secara bertahap dengan membayarkan sekurang-kurangnya sepertiga dari pokok PBB-P2 terutang hingga 31 Agustus 2022,” katanya
Kepala Bapenda Herman Hanafi, mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi khususnya wajib pajak agar taat membayar pajak. Karena dengan membayar pajak turut serta dalam pembangunan daerah serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membantu pemerintah dalam menangani Pandemi Covid-19. Khususnya di Kabupaten Bekasi.
“Kami di tahun 2022 berharap realisasi dapat terlaksana sesuai dengan tahapan target. Kita juga melakukan berbagai berkomunikasi dengan wajib pajak dan pihak terkait untuk membangun inovasi dan kolaborasi,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Evaluasi Bapenda Kabupaten Bekasi Akam Muharman menambahkan kondisi di pandemi Covid-19, tidak menggugurkan kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak dan berkontribusi besar terhadap penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi serta pembangunan dan perekonomian daerah.
Oleh karena itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menghimbau agar Wajib Pajak atau WP Gunakan Layanan iPBB Untuk Bayar dan bisa datang ke pelayanan kantor Bapenda maupun UPT yang ada.
Sedangkan, penerimaan dari PBB-P2 cukup besar terhadap postur penerimaan pajak daerah Kabupaten Bekasi. Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak di Kabupaten Bekasi untuk taat dalam membayar pajak.
“PBB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintahan untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi serta pembangunan dan perekonomian daerah,” jelasnya. (Adv )