Panglima TNI Pastikan Menindaklanjuti Laporan Masyarakat ke Puspomad terhadap KSAD

Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa.

JAKARTA, koranpelita.co – Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa buka suara terkait laporan terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman atas dugaan penistaan agama.

Diketahui, adalah elemen masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) yang melaporkan Jenderal Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).

Menanggapi hal itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan KUHAP APA tersebut.

Menurut Andika, pihaknya memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti laporan itu. Prosesnya pun, kata dia, sudah berjalan sejak hari Senin (31/01/22) kemarin.

“Kami punya kewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan sudah kita mulai sejak hari Senin kemarin,” kata Jenderal Andika, Kamis (03/02/2022).

Jenderal Andika menjelaskan, proses tindak lanjut yang dilakukan pihaknya pada Senin kemarin dengan mengadakan rapat membahas hal tersebut.

Dari pembahasan itu, pihaknya nantinya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor untuk dimintai keterangannya terkait laporan terhadap Jenderal Dudung.

“Kemudian juga konfirmasi ke beberapa pihak termasuk menghadirkan beberapa saksi ahli. Hal itu dilakukan untuk memastikan kami memahami kontennya, maupun yang diucapkan oleh Jenderal Dudung,” ucap Panglima TNI.

Andika menjelaskan mengapa akan meminta keterangan dari pihak pelapor. Sebab, laporan yang dikirimkan ke satuan polisi militer hanya berbentuk tulisan.

“Yang dikirimkan ke Puspom Angkatan Darat itu tertulis, termasuk ke Puspom TNI sehingga kami perlu juga mendengar langsung, karena itu kan prosedur,” terangnya.

Lebih jauh disampaikan, TNI memiliki kewajiban yang sama dengan Polri sebagai penyidik. Jika ada yang melaporkan, maka haruslah untuk ditindaklanjuti.

“Intinya sama di peradilan militer sama peradilan umum, polisi militer sebagai penyidik punya kewajiban,” tutupnya. (red)