Banten, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Banten menahan VIM , mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai 2 pada kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) setelah dilakukan penyelidikan dalam kasus pemerasan, Kamis (24/2/2022).
Kasus pemerasaan alias pungli tidak hanya dilakukan oleh VIM tetapi bersama QAB yang sudah ditahan sejak 3 Februari lalu . Kedua tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua tersangka resmi menjadi penghuni Rumah Tahanan (rutan) Kelas II Pandeglang Banten selama 20 hari sejak dilakukan penahanan.
Siaran pers Kejati Banten, alasan subyektif penahan kedua tersangka pasal 21 ayat 1 KUHAP yakni, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti dan menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Sedangkan alasan obyektif pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) , perbuatan melakukan hukum kedau tersangka diancam pidana penjara 5 tahun lebih. (Sul).



