Bekasi,koranpelita.co ||| Pemerintah pusat, melalui Kementerian Sosial, mengubah kebijakan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang selama ini disalurkan dalam bentuk barang kebutuhan pokok, seperti beras, ikan, telur dan sebagainya, kini disalurkan dalam bentuk tunai.
Kapten inf Rio Sitompul Danramil 13 Kedungwarigin menyampaikan, di ketahui, Sebelumnya Bantuan senilai Rp 600 ribu/bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut selama ini disalurkan melalui Bank Mandiri dengan menggandeng aplikasi e-Warung sebagai penyedia barang. Saat ini penyaluran BPNT yang berubah dalam bentuk tunai tersebut disalurkan melalui Kantor Pos ” tutur Danramil
Kegiatan tersebut berlangsung di
Aula kantor desa Kedungwaringin Kedung gede Rt 004/002 Jalan raya kedunggede pebayuran Kamis 24/2/2022
Penyaluran dilakukan pertriwulan (3 bulan) dan untuk triwulan pertama dan disalurkan dalam bulan Februari ini. “Setiap KPM akan menerima bantuan tunai sebesar 600 ribu untuk 3 bulan, namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan” papar Danramil
Danramil Kapten Rio Sitompul bersama AKP Sigit Kapolsek Kedungwaringin yang mengawasi kegiatan tersebut secara terbuka mengatakan untuk teknis penyalurannya bisa dengan mendatangi langsung Kantor Pos sesuai jadwal yang ditentukan oleh pemerintah setempat.
Sertu Purwanto saat melakukan pengamanan dan pengawasan menambahkan Khusus untuk penerima yang sakit dan disabilitas, bantuan akan diantar langsung oleh petugas Pos ke rumah penerima manfaat.
“Untuk kelengkapan administrasi, penerima cukup membawa KTP dan KK sesuai dengan nama yang ada dalam database penerima (undangan),” Jelasnya
Jika berhalangan, maka penerima bisa diwakilkan oleh keluarga lain yang satu KK dengan membawa KTP dan KK serta KTP penerima.
Penyaluran bantuan juga sudah menggunakan Aplikasi PT POS dimana penerima akan difoto untuk menghindari komplain di kemudian hari.(*)