Babinsa Hadiri Kegiatan Musyawarah Desa MUSDESUS Bantuan Langsung Tunai BLT Dana Desa Tahun 2023

Bekasi,koranpelita.co ||| Mengacu tentang Musdes dan terbitnya Perpres no 104 tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa, Permendes no 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Serta Petunjuk Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa TA 2022.

Pemerintah Desa Cibatu Menggelar Musdesus Acara tersebut berlangsung di Kantor Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi Jumat 11/2/2022

Sementara dalam Acara Musdesus tersebut di hadiri oleh Sekdes Desa Cibatu Bpk Nean, Babinsa Cibatu, Serka Umardani, Kasie Kaur dan Staf Desa Cibatu, Ketua BPD dan Anggota Kadus dan RT/RW Desa Cibatu, Danton dan anggota Linmas Desa Cibatu, Ibu ibu PKK,PKM, dan PSM Desa Cibatu.

“Nean Sekdes Desa Cibatu dalam sambutanya, “kami mengundang seluruh Pengkat Desa, BPD, ketua LPMD, Ketua RT, Ketua TP PKK, dan perwakilan Tokoh Masyarakat untuk membahas hal tersebut”penggunaan Dana Desa,

BACA JUGA:  Dandim 0510/Trs Hadiri Peresmian MRI Ciputra Hospital

Hasil musyawarah yang di pimpin oleh Sekedes bertujuan untuk Melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus (musdesus), dalam rangka penetapan KPM BLT Dana Desa THN 2023.
Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi

Saat diwawancarai Serma Umar Dani Babinsa desa Cibatu Koramil 08 Lemahabang Menjelaskan bahwa Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) termasuk dalam skala prioritas dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dan merupakan salah satu program dalam skema pemulihan ekonomi nasional yang diharapkan dengan diperpanjangnya masa program BLT Dana Desa dapat meminimalkan dampak ekonomi bagi masyarakat desa yang diakibatkan oleh kondisi pandemi COVID 19.

Serma Umar Dani mengatakan Setelah dilakukannya proses pendataan dan verifikasi oleh Pemerintah Desa dengan unsur kelembagaan desa, maka Badan Permusyawaran Desa (BPD) langsung menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) dalam rangka validasi, finalisasi dan penetapan penerima BLT Dana Desa Tahun 2022. Dalam musyawarah tersebut terdapat pengerucutan penerima disebabkan oleh dari beberapa aspek diantarnya terdapat penurunan jumlah penerimaan dana desa, kriteria penerima BLT dana desa dan Desa Cibatu termasuk dalam desa lokasi khusus (lokus) stunting dengan berdasarkan aspek-aspek tersebut pemerintah desa harus juga merealisasikan pembangunan fisik yang tertunda akibat konsekwensi dari pengalihan kegiatan anggaran Tahun 2021 agar segera di realisasikan

BACA JUGA:  Koramil 02/Curug Kodim 0510/Trs Gelar Patroli Malam Amankan Wilayah Strategis  

Babinsa menjelaskan bahwa Pembangunan yang ditangguhkan tersebut otomatis menjadi skala prioritas di Tahun 2022 untuk direalisasikan, disamping dengan penyesuaian terhadap Suistanable Development Goals (SDGs) yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.”Pungkasnya