JAKARTA, koranpelita.co – Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan ada perubahan pada satuan tugas (satgas) pengamanan daerah rawan (pamrahwan) serta pengamanan pulau terluar untuk wilayah Maluku dan Maluku Utara.
“Perubahan tersebut mulai dari penambahan dan dislokasi personel, penambahan satuan hingga penempatan di daerah operasi tingkat Kodim,Lanal dan Lanud,” kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa melalui kanal YouTube seperti dilansir Antaranews.com, Senin (10/01/2022).
Selain itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut menginginkan untuk tugas pokok satgas pengamanan pulau terluar harus tetap dan tidak ada perubahan.
Hal tersebut sesuai dengan apa yang telah dilakukan TNI di Provinsi Papua dan Papua Barat. Satgas Pamrahwan Maluku dan Maluku Utara juga masuk menjadi bagian organik. “Angkatan Darat di bawah Kodim berarti menjadi Koramil baru,” ucap Jenderal Andika.
Sebagai contoh, lanjut dia, misalnya Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) harus merencanakan satgas yang dari Markas Besar (Mabes) TNI yang berjumlah 50 untuk ditempatkan dimana saja. “Begitu juga 20 orang yang ada di Lanud,” ujarnya.
Jenderal Andika juga mengatakan, perubahan satgas mengharuskan masing-masing Pangkotama Ops TNI mempersiapkan detail-detail laporan yang akan diberikan kepada Panglima TNI saat melakukan kunjungan kerja ke Maluku dan Maluku Utara.
Rencana perubahan satgas akan dilakukan di tingkat Kodim,Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) serta Pangkalan Udara (Lanud) wilayah Maluku dan Maluku Utara. “Satuan Tugas pengamanan daerah rawan serta pengamanan pulau terluar wilayah Maluku dan Maluku Utara akan melakukan perubahan, baik di tingkat Kodim, Lanal dan Lanud,” tandasnya. (red)