Bekasi, koranpelita.co – Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melakukan sosialisasi rencana penertiban bangli di jalan Bosih bentuk mendukung operasional underpass Cibitung.
” Kami mensosialisasikan terhadap rencana penertiban bangli untuk mendukung operasional Underpass Cibitung di sepanjang jalan Bosih,”kata Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendro Rosika usai melakukan sosialisasi di Kantor Balai Warga RW 28 Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Rabu (26/01/2022).
Kasatpol PP menyampaikan, ada sekitar 64 bangunan liar yang akan ditertibkan yang nantinya akan di kembalikan sebagai fungsinya.
“Ada 64 bangunan yang akan kami tertibkan. Hari ini sudah kami kumpulkan sepakat akan di bongkar dan kami beri waktu satu bulan untuk di tertibkan sendiri,”katanya.
Jika ada pemilik Bangli tidak mengindahkan dan membongkar sendiri bangunannya, pihaknya akan melakukan teguran selanjutnya akan dilakukan penertiban paksa dari Satpol PP Kabupaten Bekasi.
“Di sini kami sudah sosialisasi jika tidak mau membongkar sendiri bangunannya setelah ada surat teguran akan kami lakukan penertiban paksa,”ucapnya.
Menurut Dodo Hendro Rosika hingga saat ini pemilik Bangli koperaktif dan mau untuk membongkar sendiri. Setelah selesai pembongkaran pihak Pemerintah Daerah akan mengembalikan fungsi kepada trotoar jalan serta saluran air agar di lokasi tersebut tidak macet dan kumuh.
“Kami pastikan satu bulan setengah sudah selesai pembongkaran Bangli untuk di kembalikan ke fungsinya agar lokasi tidak kumuh dan macet,”tuturnya. (Ane)