Ali Fikri : OTT ini Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Lelang Jabatan

Jakarta, koranpelita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok kembali 2 orang terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi Jawa Barat.

Hal itu dijelaskan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada awak media, Kamis (06/01/2022).

Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, mengatakan bahwa KPK telah kembali menangkap dua orang dalam lanjutan OTT, terkait tertangkapnya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, satu orang tersebut berasal dari ASN diwilayah Pemkot Bekasi dan yang satunya dari pihak swasta.

“Saat ini jumlah pihak yang diamankan tim KPK ada 14 orang terdiri dari Wali Kota Bekasi, beberapa orang ASN dan pihak swasta,” terang Ali Fikri.

Ada-pun 14 orang tersebut ialah Walikota Bekasi RE, periode 2013-2018 dan periode kedua 2018-2022, yang kedua adalah AA Swasta Direktur PT ME, yang ketiga NP makelar tanah,yang ke empat BK sebagai Staff sekaligus ajudan sdr RE kelima MB Sekertaris Peneneman Modal dan PTSP Kota Bekasi, keenam HR Kasubag TU Sekda Kota Bekasi, ketujuh SY Direktur PT KBR dan PT HS, kedelapan HD Direktur PT KBR dan PT HS, kesembilan MS Camat Rawa Lumbu, kesepuluh JL Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, kesebelas AM Staf Dinas Perindustrian, keduabelas MB Lurah Jatisari, ketigabelas WY Camat Jati Sampurna, dan yang keempatbelas adalah LBM Swasta.

Lanjut nya, ada-pun dugaan kasus terhadap Rahmat Efendi dan yang lainnya terkait kasus jual-beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa.

“Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi,” pungkas Ali Fikri.

Untuk diketahui ke-14 orang yang ditangkap KPK itu berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum.