Oknum Prajurit Yonif 756 Kodam Cendrawasih Meninggalkan Dinas Tanpa Izin

Ilustrasi.

JAKARTA, koranpelita.co – Bahwa benar telah meninggalkan dinas tanpa izin oknum anggota Yonif 756, Kodam XVII/Cendrawasih, di Kabupaten Keerom, Papua (Prada YB) dengan membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS2 V1, pada pukul 17.00 WIT, Jum’at (17/12/2021).

Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa, telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD & TNI untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku dan semua pihak yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut.

Tindakan oknum Anggota TNI AD ini telah melanggar beberapa pasal KUHPM, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. (red/Puspen TNI)