JAKARTA, koranpelita.co – Bahwa benar telah meninggalkan dinas tanpa izin oknum anggota Yonif 756, Kodam XVII/Cendrawasih, di Kabupaten Keerom, Papua (Prada YB) dengan membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS2 V1, pada pukul 17.00 WIT, Jum’at (17/12/2021).
Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa, telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD & TNI untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku dan semua pihak yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut.
Tindakan oknum Anggota TNI AD ini telah melanggar beberapa pasal KUHPM, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. (red/Puspen TNI)
Latest posts by Redaktur 1 (see all)
- HUT TNI ke-79, Berbeda Citra Positif di “Alam Nyata” dengan Komentar di “Jagad Maya” - 06/10/2024
- Ditpolair Baharkam Polri Amankan Pelaku Penyelundupan Ratusan Ribu Baby Lobster Senilai Rp 32,8 M - 04/10/2024
- Polda Jateng Berhasil Tangkap Tiga Orang Debt Collector Yang Resahkan Masyarakat - 03/10/2024