Bekasi, koranpelita.co ||| Demi membantu jalanya pengamanan dan monitoring massa aksi buruh, Babinsa Koramil 01 Tambun Kondim 0509/Kabupaten Bekasi Peltu Dede Sonjaya bersama jajaran, menurunkan personilnya untuk membantu menciptakan Kamtibmas di wilayah, hari ini sudah masuk hari ke-3 buruh melakukan unjuk rasa,” ungkap Peltu Dede Sonjaya.
Dalam tuntutannya aksi buruh meminta Berlakukan putusan MK yang menyatakan OMNIBUS LOW UU Cipta Kerja cacat Formil dan Inkonstitusi.
Cabut SK UMK tahun 2022 yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur yang menggunakan dasar pertimbangan PP no 36 tentang pengupahan.
Revisi SK UMK tahun 2022 sebesar 5.51 % (Kab Bekasi) dan 7.85% (Kota Bekasi)
Gubernur Jawa Barat, Menteri Ketenaga kerjaan, Menko perekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi serta Presiden Joko Widodo bertanggung jawab atas kerugian Ekonomi yang disebabkan oleh aksi unjuk rasa yang kami lakukan. Ujar “Buruh Dalam Orasinya
Masa yang tergabung dari berbagai Serikat ini Tujuannya sebenarnya ke Jakarta namun mereka masih terus berkovoi “kata Dede Sonjaya
Di hadapan ratusan Buruh di PT Suzuki Indomobil Motor Jl. Diponegoro No.KM. 38, RW 02, Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan. Kabupaten Bekasi, Kamis 9/12/2021
Peltu Dede Sonjaya juga meminta kepada buruh serta menghimbau untuk tidak usah ikut ikutan kita masih Pandemi jangan sampai kerumunan..”himbauan Dede Sonjaya