Bekasi,koranpelita.co ||| Untuk membantu pengamanan dan monitoring massa aksi buruh, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Kav Tofan Tri Anggoro B.S bersama Kombes Pol Hendra Gunawan.S.IK,M.Si (Kapolrestro Kab. Bekasi menurunkan personilnya untuk membantu menciptakan Kamtibmas di wilayah, hari ini sudah masuk hari ke-3 buruh melakukan unjuk rasa,” ungkap Dandim.
Dalam tuntutannya aksi buruh meminta Berlakukan putusan MK yang menyatakan OMNIBUS LOW UU Cipta Kerja cacat Formil dan Inkonstitusi.
Cabut SK UMK tahun 2022 yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur yang menggunakan dasar pertimbangan PP no 36 tentang pengupahan.
Revisi SK UMK tahun 2022 sebesar 5.51 % (Kab Bekasi) dan 7.85% (Kota Bekasi)
Gubernur Jawa Barat, Menteri Ketenaga kerjaan, Menko perekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi serta Presiden Joko Widodo bertanggung jawab atas kerugian Ekonomi yang disebabkan oleh aksi unjuk rasa yang kami lakukan. Ujar “Buruh Dalam Orasinya
Masa yang tergabung dari berbagai Serikat ini Tujuannya sebenarnya ke Jakarta namun mereka masih terus berkovoi “kata Dandim
Di hadapan ratusan Buruh di PT Indonesia Epson Industry Kawasan EJIP Industrial Park Lot 4E, Jl. Cisokan Raya, Sukaresmi, Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi Kamis 9/12/2021
Kombespol Hendra Gunawan menghimbau untuk masuk kembali saja tidak usah ikut ikutan kita masih Pandemi jangan sampai kerumunan..”himbauan Kapolres