Berjoget Ria Tanpa Masker Sambil Nyawer, Diduga Pengurus PGRI Kab. Karawang Abaikan Prokes Covid-19

Terlihat anggota PGRI Kab. Karawang sedang asik berjoget tanpa menggunakan masker di sebuah hotel.

KARAWANG, koranpelita.co – Beredarnya video karaokean yang dibarengi dengan joget kedua biduan organ tunggal bersama para pengurus PGRI Kabupaten Karawang, pada hari Kamis 4 November 2021, diduga telah melanggar protokol kesehatan Covid-19 tidak menerapkan 5M.

Apalagi, Kabupaten Karawang masih terhitung dalam PPKM level 2. Padahal satuan tugas (satgas) Covid-19, setiap harinya masih bergerak tanpa henti untuk mensosialisasikan, agar masyarakat Karawang selalu tertib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini protolol kesehatan, untuk tetap menjalankan 5 M (menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga Jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan Interaksi).

Namun, sayangnya hal itu tidak berlaku di acara konferensi kerja pengurus PGRI Kabupaten Karawang periode 2020-2025 yang di gelar di salah satu hotel Karawang.

Dalam video yang berdurasi 58 menit tersebut, terlihat para pengurus PGRI kabupaten Karawang, sedang berjoget ria bersama dibarengi oleh dua biduan organ tunggal. Pengurus PGRI yang berjoget ria sambil nyawer itu diantaranya, adalah JK Ketua PGRI Tirtamulya, AN Ketua PGRI Cilebar, WHD Ketua PGRI Kutawaluya dan H. EDG Ketua PGRI Rengasdengklok.

Saat dikonfirmasi ketua PGRI Kabupaten Karawang, Nandang Mulyana, terkait permasalahan tersebut dan membenarkan video para pengurus PGRI sedang berjoget ria bersama kedua biduan organ tunggal tersebut.

Terkait para pengurus PGRI yang tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker, Nandang menyebut, bahwa para pengurus PGRI tersebut sepertinya baru selesai makan langsung joget bersama tanpa memakai masker terlebih dahulu. “Mungkin abis makan dilepas maskernya,” ujarnya singkat. (Supri)