Bekasi,koranpelita.co ||| PPKM level 1 artinya menunjukkan bahwa kabupaten bekasi jumlah kasus positif COVID-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Sementara rawat inap di di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk per minggu, serta angka kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut. “Menurut Satgas Covid 19 Dr Alamsyah
Seperti halnya babinsa Koramil 01 Tambun Peltu Dede Sonjaya terus melakukan kegiatan pengawasan serta membagikan masker kegiatan itu berlangsung di Kp Sasak Jarang Rt 004 RW 001,Kel Jatimulya Kec Tambun Selatan Kab Bekasi. Pada Sabtu 6/11/2021
Ketika di jumpai di lokasi Peltu Dede Sonjaya menyampaikan bahwa Tujuan kegiatan ini Menindak Warga yang tidak sesuai dengan Prokes Covid 19. Akan tetapi Warga sudah mulai sadar akan pentingnya memakai masker,mencuci tangan dan jaga jarak utk memutus rantai covid 19.”tutur Peltu Dede Sonjaya kepada awak media
Lebih lanjut Babinsa Peltu Dede Sonjaya menjelaskan bahwa
Penerapan PPKM Level 1 di kabupaten Bekasi diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan instruksi tersebut, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal, dan pusat perdagangan atau pasar di Jakarta boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen hingga batas waktu pukul 22:00 malam “tegasnya
Harapannya semoga dengan PPKM level 1 ini warga lebih mematuhi menjaga Protokol kesehatan agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid 19 ” tutupnya