BEKASI, koranpelita.co – LAMI mendapatkan informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjut laporan yang dilakukannya terkait kegiatan pembangunan toilet Kabupaten Bekasi Rp 198 Juta disinyalir adanya dugaan KKN dengan adanya pemanggilan para Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Jonly Nahampun mengatakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi beserta beberapa anggota DPRD Kabupaten Bekasi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan proyek WC Sultan.
Jonly Nahampun menjelaskan informasi pemanggilan tersebut dijadwalkan hari Selasa (5/10/2021), sekitar pukul 09.00 Wib di Gedung KPK, Jakarta.
“Para saksi yang dipanggil KPK disinyalir yaitu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Bekasi yaitu berinisial MN, ADN, HL,’ katanya.
Lanjut Jonly Nahampun, ia menegaskan bahwasanya LAMI tetap mengawal KPK untuk pengusutan dugaan kasus KKN proyek toilet di Kabupaten Bekasi hingga tuntas. Bahkan, pada saat pemeriksaan nanti LAMI akan melakukan aksi demonstrasi yang merupakan salah satu bentuk dukungan kepada KPK agar segera menetapkan tersangka.
“Bukti permulaan terkait kasus tersebut menurut LAMI sudah cukup untuk ditindaklanjuti KPK dan bahkan bisa ditetapkan tersangka,” tandasnya.
Perlu diketahui, beberapa waktu lalu Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) melakukan aksi demonstrasi damai terkait kegiatan pembangunan toilet Kabupaten Bekasi Rp 198 Juta, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). Diketahui, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi membangun 488 toilet yang dibangun di setiap sekolah pada 2020 dengan anggaran Rp 98 Milyar.
Koordinator Aksi LAMI, Suganda mengatakan pada aksi demonstrasi hari ini LAMI lakukan untuk mendorong atau upaya berperan serta mendukung dan membantu kinerja KPK dan Penegak Hukun
berantas segala kasus-kasus Hukum termasuk segala bentuk praktek korupsi, LAMI menyikapi
beberapa kasus korupsi salah satunya kasus dugaan adanya tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada kegiatan proyek pembangunan toilet di Kabupaten Bekasi dengan anggaran fantastis yaitu Rp 98 Milyar pada tahun 2020.
“Pada kegiatan tersebut LAMI mensinyalir adanya dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatannya yaitu besaran nilai untuk pembangunan toilet tersebut dengan nilai Pagu kegiatan Rp 198,5 Juta untuk 1 toilet, dengan jumlah pembangunan sebanyak 488 toilet se-Kabupaten Bekasi dengan total anggaran Rp 98 Milyar,” kata Suganda kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).
Terang dia, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Oleh sebab itu, Kami dari Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) menyatakan sikap mendukung KPK untuk mengusut sampai tuntas kasus tersebut.
“LAMI meminta KPK untuk segera dapat menetapkan tersangka dan dapat diumumkan kepada publik,” tuturnya.
LAMI berharap KPK tetap melakukan tugasnya dengan profesi serta tidak tebak pilih dalam pemeriksaan persoalan toilet ‘sultan’ di Kabupaten Bekasi.
“LAMI Meminta KPK untuk tidak tebang pilih dalam pengungkapan kasus tersebut (Toilet Kabupaten Bekasi, red), usut hingga tuntas,” tandasnya. (red)