Bekasi,koranpelita.co |||Berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 8 tahun 2020 tentang desa tanggap Covid 19 dan penegasan PKTD. Surat edaran ini jadi acuan dalam pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan menggunakan dana desa.
Untuk PKTD, dalam surat edaran tersebut dicantumkan bahwa Dana Desa digunakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD), melalui pengelolaan secara swakelola, serta pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi dan sumber daya manusia desa
Seperti yang di lakukan di Kp. Baleker Rt 01/03 Desa Waringinjaya Kecamatan Kedung waringin Kab Bekasi Pada Rabu 27/10/2021
Babinsa Serka Anim Koramil 13/ kedung waringin dampingi Pembersihan saluran Irigasi Padat Karya tunai desa Anggaran tahun 2021
Selain Babinsa, BPD Dusun, Rw,Rt serta Masyarakat turut serta dalam kegiatan tersebut, Program tersebut sebenarnya adalah program yang sengaja digagas oleh pihak Pemda setempat guna mewujudkan masyarakat yang mandiri dan berinovasi, program yang bergulir di Desa tersebut, mampu berjalan dengan sukses berkat adanya Bintara Pembina Desa dari Koramil setempat.”terang Serka Anim
Saat di konfirmasi PLH Danramil Lettu Kav Indayanto mengatakan, bahwa keberadaan Babinsa di wilayah selain sebagai aparatur teritorial yang turut menjaga kamtibmas juga bisa turut serta memacu kreatifitas warga dalam kegiatan padat karya, dengan harapan program tersebut bisa berjalan sesuai harapan Pemerintah, khususnya Pemkab.Bekasi”, ujar Plh Danramil.
“Dengan adanya inisiatif yang dilakukan oleh personelnya, Babinsa juga harus bisa menjadi penggerak masyarakat demi terwujudnya perkembangan pembangunan suatu wilayah”, tutupnya
- Pemkab Bekasi Melalui BKPSDM Jamin Calon PPPK Tahap II Tidak Lolos Administrasi Tetap Bekerja - 15/03/2025
- Angkatan ke 25, Puluhan Anggota PWI Bekasi Raya Terima KTA dan Sertifikat OKK - 15/03/2025
- BIKERS FIGHT AGAINST DRUGS (BFAD) Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Takjil di Grandwisata Tambun Bekasi - 15/03/2025