Satgas Saber Pungli Pelototi Kinerja Pelayanan Publik di Kabupaten Bekasi

Sekretaris Saber Pungli, Irjen Pol Dr. Agung Makbul, Drs. SH. MH.

Bekasi, koranpelita.co – Keberadaan satgas saber pungli di Kabupaten Bekasi di rasa aman untuk mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli), yang di lakukan oleh oknum pelayanan publik, seperti perizinan dan pelayanan lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

” Dengan adanya keberadaan satgas saber pungli ini tentunya kita bisa lihat secara realita yaitu adanya pencegahan yaitu sosialisasi dan edukasi di kabupaten Bekasi Ini,” kata Sekretaris Saber Pungli, Irjen Pol Dr. Agung Makbul, Drs. SH. MH usai acara sosialisasi peraturan presiden No. 87 Tahun 2016 tentang satuan satgas sabar pungli di Kabupaten Bekasi di Hotel Sahid, Cikarang Selatan, Rabu (08/09/2021), kemarin.

Menurut Agung, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi, edukasi untuk memperbaiki kinerja, khususnya pelayanan publik yang masih ada oknum-oknum yang melakukan peraktik pungli terhadap masyarakat.

” Tentunya kita akan tindak tegas, kita juga punya satgas di provinsi dan kabupaten. di Kabupaten adalah Wakapolres,” terang dia.

Satgas saber pungli ini tetap di laksanakan, menurutnya, ada satgas saja praktek pungli masih tetap ada. Namun demikian, pihaknya tidak akan pernah lelah, tidak akan pernah capek untuk memberikan edukasi, untuk memberikan pencegahan ke seluruh wilayah dalam rangka untuk melakukan antisipasi atau pencegahan pungli.

” Karena banyak pelayanan-pelayanan publik yang berkaitan dengan masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, di dalam seber pungli terdapat beberapa Pokja-pokja, yaitu ada Pokja Intelejen, Pokja Pencegahan dan Pokja Yustisi.

” Ketika ada laporan yang masuk, tekhnisnya apakah itu laporan berupa surat atau langsung datang, kemudian kita respon, kemudian kita lakukan penindakan antara lain mengundang korbannya. Jika terbukti,  oknum pelaku pungli bisa mendapat sanksi berupa sanksi administrasi, dan juga sanksi pidana. Untuk sanksi administrasi ini antara lain bisa di mutasi, bisa di non jabatan bisa juga SP1, SP2, Itu adalah sanksi tingkat administrasi tapi ada juga sifat nya langsung dipidana,” bebernya.

Meski begitu, kata Agung, saber pungli lebih banyak melakukan pencegahan karana semuanya di serahkan kepada masing-masing kepala Kementrian dan Lembaga maupun Pemerintah Daerah.

” Tentunya kita melakukan suatu rekomendasi kepada kepala satuan instansi dan lembaga juga berdasarkan data-data yang akurat,” tuturnya.

Dia menegaskan, tim saber pungli di perbolehkan untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) . Hal tersebut tertuang dalam di pasal 4 Nomor 4 Perpres Nomor 87 tahun 2016.

” Itu kita bisa melakukan OTT,” tandasnya. (Dnu)