Bekask,KoranPelita.co ||| Untuk menekan terus laju angka Covid 19 Babinsa koranil 08 lemah Abang Kebijakan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.686/BPBD-Pdg/VIII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Pencegahan Pandemi Covid-19.
Hal ini membuat Babinsa Serda Deni Koramil 08 Lemah Abang melaksanakan Kegiatan PPKM Level 3 di Perkantoran Ruko Cikarang city desa ciantra Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi Pada Kamis 2/9/2021
Kami akan melaksanakan pengamanan di wilayah Ruko Cikarang City secara maksimal guna mendukung kebijakan Pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19, mari bersama-sama kita jalankan protokol kesehatan dengan benar”, kata Serda Deni
Dari pantauan Babinsa selama pelaksanaan PPKM Level 3 Covid-19 semakin hari semakin menurun warga yang melintas di area penyekatan, semoga kesadaran masyarakat untuk mengurangi aktivitas diluar rumah semakin tinggi,” tutupnya
- DPS Pilkades Muktiwari Meledak 8.000 Pemilih, BPD Gerak Cepat Gelar Musdesus - 21/08/2026
- Wujud Peduli Lingkungan, PTPN IV REGIONAL IV Kebun Solok Selatan Raih Penghargaan - 20/08/2026
- Dugaan Aliran Dana Kas RW Rp11 Miliar di Kapuk Muara Diusut, Kuasa Hukum Rakhman, S.H. Soroti Transaksi - 19/08/2026



