BEKASI, koranpelita.co – Langkah hukum terhadap pencemaran limbah dari hulu sampai hilir Sungai Cilemahabang akan diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Hal itu, diungkapkan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat memimpin rapat penanganan pencemaran Sungai Cilemahabang di Kantor Bupati Bekasi, pada Rabu (29/09/2021).
Dari hasil pemetaan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, sumber pencemaran limbah Kali Cilemahabang berasal dari industri besar dan kecil, limbah rumah sakit, restoran, pasar hingga limbah domestik dari perumahan yang berada di kawasan industri.
Pj Bupati Bekasi mengatakan, sanksi pidana terhadap pelaku pembuang limbah dapat diterapkan mengacu pada UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ya sanksi akan diberlakukan kepada para pembuang limbah, baik perusahaan yang tak berizin atau berizin,” tegasnya.
Terkait sanksi untuk perusahaan, kata Dani, akan disesuaikan dengan tingkat pencemaran serta izin yang telah dikantongi atau belum.
“Bagi perusahaan yang telah mengantongi izin akan ada sanksi administratif yang disesuaikan dengan tingkat pencemarannya,” ujar Dani Ramdan.
Sementara untuk perusahaan yang tidak memiliki izin pengelolaan limbah, sanksi yang dapat diterapkan bisa sampai kepada penutupan dan pidana.
“Sesuai dengan tingkat pencemaran limbahnya,” tambahnya.
Pj Bupati menilai, sanksi terhadap para pencemar limbah diharapkan bisa menjadi shock therapy kepada para pelaku agar tidak kembali membuang limbah berbahaya ke aliran sungai.
Sehingga kedepannya, Dani berharap, sungai-sungai di Kabupaten Bekasi bisa normal dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Sanksi bisa membuat jera para pelaku dan menimbulkan efek jera kepada yang lain agar tidak membuang limbahnya ke aliran sungai,” harapnya.
Pemkab Bekasi juga akan mengajukan revisi Perda Pengelolaan Limbah Cair di tahun depan yang memuat perlindungan dari pencemaran limbah berbahaya.
“Revisi Perda akan kita ajukan tahun 2022 untuk Izin Pengelolaan Limbah Cair menjadi Perda Pencemaran Lingkungan Hidup. Atau dari Dinas Lingkungan Hidup bisa mengambil insiatif mengenai revisi Perda ini,” tandasnya.(Srd)
- Kakorlantas : Stakeholder Tingkatkan Pelayanan Jelang Nataru - 10/12/2024
- Bareskrim Serahkan Tersangka Panji Gumilang ke Kejari Indramayu - 10/12/2024
- KPK Lelang Online 134 Barang Sitaan - 10/12/2024