Satgas PPKM Level 3 Stasiun Kereta Api Tambun berlakukan Sertivikat Vaksin

Bekasi,Koranpelita.co ||| Pemerintah mulai menurunkan status Level 4 menjadi level 3 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021.

Adapun aturan mengenai perpanjangan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.

Pelda Ali Asfuri Babinsa Koramil 01 Tambun saat melaksanakan PPKM Level 3 di stasiun Tambun kelurahan Mekar sari kecamatan Tambun selatan kabupaten Bekasi pada Rabu 25/8/2021

Saat di jumpai awak media dirinya menjelaskan terkait ppkm level 3 menurutnya stasiun keerta api adalah tempat orang yang berinteraksi,lalu lalang sangat penting dilakukan pengawasan, Bukti sertifikat vaksinasi menjadi modal utama untuk ditunjukan kepada petugas ” terang Pelda Ali Asfuri

Dengan di dampingi BKO Armed 7/Gs setiap penumpang di lakukan pengecekan kelengkapan surat sertifikat vaksin, apabil tidak ada terpaksa harus kembali pulang “Ungkapnya

Di katakan oleh Babinsa Pelda Ali Asfuri untuk Daerah Jawa barat yang menjadi PPKM Level 3 di antaranya,
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta,
Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran,
Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis,
Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya,
Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung,
Kota Depok,Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat,
Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung,
Kabupaten Sumedang, tetapi tidak semua di provinsi jawa barat yang menerapkan PPKM Level 3” tutupnya