Bekasi,Koranpelita.co ||| Melalui Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 yang berakhir pada 30 Agustus 2021 PPKM level 3 kali ini merupakan tahap yang diberlakukan di Kabupaten bekasi
Petugas Gabungan Babinsa Koramil 13 Kedung waringin Serda Ismail bersama petugas UPTD Pasar memberikan himbauan kepada warga yang tidak menggunakan masker di sekitar Wilayah Koramil 13 Kedung waringin tepatnya di Pasar Kedung gedeh Desa Bojongsari Kecamatan Kedung waringin, Senin (30/8/2021)
Melalui kebijakan ini, diterapkan sejumlah aturan pembatasan di berbagai sektor.
Mulai dari yang berkaitan dengan pendidikan, pekerjaan, hingga aktivitas jual beli ” kata Babinsa Serda Ismail
Berbagai pembatasan itu diharapkan dapat menekan angka penularan virus corona yang belakangan mulai menunjukkan lonjakan ” Ucapnya
Menurut Serda Ismail PPKM Level 3 di Kabupaten Bekasi tertuang dalam Surat Edaran Nomor 556/706/SET.Covid-19, Merujuk surat edaran, dengan perpanjangan tersebut, Pemkab Bekasi akan kembali memperketat penerapan protokol kesehatan di sejumlah sektor ” tegas Ismail
Melalui kegiatan ini kami selaku babinsa Koramil 13 Kedung waringin menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan tetap menjaga 5 M “tutupnya