Pelanggar Protokol Kesehatan Mendadak Malu di Stasiun Tambun

Bekasi,Koranpelita.co ||| Melihat kondisi Hiruk pikuk Stasiun Tambun, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 3 yang di berlakukan hingga 30 Agustus 2021

Meski begitu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan Kereta Rel Listrik pada masa PPKM Level 3 ini harus mengikuti syarat yang berlaku,

Pelda Marthadinata Babinsa Koramil 01 Tambun bersama personil Armed 7/Gs datangi Stasiun Tambun Desa Mekarsari Kacamatan Tambun Selatan kabupaten Bekasi Pada Jumat (27/8/2021).

Petugas gabungan PPKM level 3 melakukan himbauan Protokol kesehatan dan memeriksa apakah sudah mempunyai sertifikat Vaksin kepada setiap penumpang yang akan menggunakan angkutan Kereta api

Pelda Marthadinata menjelaskan nantinya Pemeriksaan Sertifikta Bukti Vaksinasi akan dilakukan selama PPKM Level 3 di pos-pos penyekatan maupun pintu masuk stasiun KRL, halte Transjakarta, dan stasiun MRT ” terang nya

Bukti Sertifikat Vaksin di peruntukan bagi pekerja di sektor esensial, kritikal, maupun individu yang memiliki keperluan mendesak.”Papar Babinsa

Danramil 01 Tambun Mayor Chb Daya Bakir mengatakan Menyusul adanya PPKM Level 3, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan aturan perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) masih mengikuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.

Danramil, menambahkan, selain harus menunjukan kartu vaksin penumpang kereta api jarak jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19 RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan ” tutupnya