Mendag Meninjau Persiapan Uji Coba Pembukaan Pusat Perbelanjaan dan Mal di Mal Kota Kasablanka

Mendag M. Luthfi meninjau pembukaan mal di Kota Kasablanka

koranpelita.co – Kementerian Perdagangan menegaskan syarat wajib vaksin dan penerapan protokol kesehatan bagi para pengunjung serta pegawai dan pedagang di pusatperbelanjaan dan mal dalam masa uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal yangberlangsung pada 10–16 Agustus 2021.

Upaya ini dilakukan untuk menyelamatkan pelaku usahaperdagangan di pusat perbelanjaan dan mal agar bisa kembali berjualan dan tetap bisamengendalikan penyebaran Covid-19.Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan OkeNurwan dalam konferensipers secara virtual di Jakarta, Rabu (11/8).

“Kementerian Perdagangan telah menetapkan syarat wajib vaksin bagi para pengunjung danpegawai serta pedagang yang terlibat dalam operasional pusat perbelanjaan dan mal. Vaksinasisyarat wajib yang harus dipenuhi dengan data yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi,”tegas Oke.

Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, pengunjung dapat menunjukkan hasil negatif tes swabantigen atau PCR.

“Pengunjung mal yang belum atau tidakbisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkansurat keterangan dari dokter atas kondisi tersebut, bukti tes antigen hasil negatif (maksimal1x24 jam)atau tes PCR hasil negatif (maksimal2x24 jam) beserta KTP.  Hasil tes antigen atau PCR juga harusdilengkapi dengan kode quick response (QR) untuk mempermudah pengecekan,”ungkap Oke.

Jadi, tegas Oke, syarat wajib vaksin tidak dapat digantikan oleh hasil negatif tes swabantigen atauPCR. Hasil negatif antigen atau PCR hanya diperuntukkan bagi pengunjung yang belum bisamelakukan vaksin karena alasan kesehatan. Menurutnya, semua syarat ini diwajibkan semata-matauntuk mengendalikan penyebaran Covid-19.Selain itu, Oke menekankan kembali agar pengunjung mengunduh dan menggunakan aplikasiPeduliLindungi.

“Aplikasi PeduliLindungi ini akan membantu proses pemantauan pergerakanpengunjung dan karyawan di pusat perbelanjaan,” imbuhnya.Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal dilakukan Pemerintah bekerja sama denganAsosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI). Uji coba ini diterapkan di 138 pusatperbelanjaan dan mal di empat kota di Indonesia, yaitu DKI Jakarta sebanyak 85 mal, Bandung 23mal, Semarang 6 mal, dan Surabaya 24 mal.

“Perlu ditekankan bahwa uji coba ini juga ditujukan untuk membangun budaya baru/new normaldi tengah pandemi Covid-19. Budaya baru inilah yang harus terus diedukasi ke masyarakat, karenakita belum tahu kapan selesainya pandemi,”ujarnya.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menegaskan, selain persyaratan wajib vaksin, pengunjungpusat perbelanjaan dan mal juga tetap harus melaksanakan protokol kesehatan dasar yang telahditerapkan sebelumnya selama masa pandemi, yaitu bersuhu badan di bawah 37 derajatcelcius,memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“Bagi pengunjung mal yang sudah divaksin tetapi tidak lolos pemeriksaan dan tidak mematuhiprotokol kesehatan dasar tetap tidak akan diperbolehkan masuk ke dalam mal. Ini tentunya untukmeminimalisasi penularan,”jelas
Alphonzus

Selain itu, lanjut Alphonzus, penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat ini juga dalam tahapadaptasi, baik bagi para pengelola pusat perbelanjaan dan mal maupun masyarakat.

“Kami terusberkoordinasidengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan untukmenyem-purnakan sistem aplikasi ini sehingga penerapannya di lapangan dapat berjalan semakinlancar,”imbuhnya.

Alphonzus berharap, kebijakan uji coba pembukaan ini dapat menghidupkan kembali sektor usahamikro dan nonformal di sekitar pusat perbelanjaan dan mal.Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00—20.00 WIBdengan kapasitas maksimal 25 persen.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun dan orang tua di atas 70tahun tidak diperbolehkan masuk. Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dantempat hiburan lainnya juga masih ditutup.Implementasi di Pasar RakyatOke juga menjelaskan implementasi protokol kesehatandi pasar rakyat yang