Langgar kelengkapan !! Penumpang Stasiun Kereta Api jadi Sasaran PPKM level 4

Bekasi, Koranpelita.co ||| Menyusul adanya perpanjangan PPKM Level 4, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan aturan perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) masih mengikuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.

Serka Dadang  babinsa Koramil 05 Cibitung bersama BKO Armed 7/gs
Perketat pengawasan di Stasiun Cibitung, Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung, Kabupeten bekasi Pada Rabu (4/08/2021)

Satgas Koramil 05 Cibitung Babinsa Serka Dadang bersama BKO Yon Armed 7/GS dan Security juga gelar Patroli PPKM level 4

Babinsa Serka Dadang
menjelaskan, selain harus menunjukan kartu vaksin penumpang kereta api jarak jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19 RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan “paparnya

Pemeriksaan surat itu itu dilakukan setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 42 tahun 2021,SE itu berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) “jelasnya

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 4 akan berakhir pada 9 Agustus 2021.

Meski begitu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan Kereta Rel Listrik pada masa PPKM Level 4 ini harus mengikuti syarat yang berlaku. “tutur Dadang

Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” kata dia menambahkan. (Irp/WD)