Bekasi,Koranpelita.co ||| Sehari setelah HUT Kemerdekaan RI ke 76 tahun 2021 peran aktif seoarang Babinsa sangat penting melaksanakan PPKM Level 4
Babinsa Koramil 01 Tambun Serda Budi Antoro bersama BKO Armed 7/Gs melaksanakan Operasi malam penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Perumahan Metland Tambun Desa Tambun kecamatan Tambun Selatan, kabupaten Bekasi Pada Rabu (18/08/2021)
“Hal ini sesuai Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Bupati Bekasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Kabupaten Bekasi,”Ujar Babinsa
Berikut aturan pembatasan kegiatan masyarakat pada PPKM Level 4 di Kabupaten Bekasi, sesuai Surat Edaran Nomor 300/SE-45 POL.PP yang berlaku hingga 23 Agustus 2021 antara lain
Pertama Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran yang termasuk sektor non-esensial melaksanakan aktivitas Work From Home (WFH) 100 persen.
Kedua Untuk sektor esensial diberlakukan Work From Office (WFO) 50 persen, yang meliputi sektor keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan (non penanganan karantina) dan industri orientasi ekspor.
Ketiga Untuk sektor kritikal diberlakukan WFO 100 persen, dengan cakupan energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategi nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
Ke empat Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
Ke lima Untuk supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong dan swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB.
Ke enam Untuk operasional Pasar Induk Cibitung dan Cikarang dimulai pukul 21.00 WIB-05.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan menerapkan prokes ketat.
Ke tujuh Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal ditutup sementara.
Ke delapan Kegiatan yang berkaitan dengan makan/minum, baik berupa kedai, restoran, rumah makan dan sejenisnya hanya melayani delivery dan take away, tidak melayani makan di tempat.
Ke sembilan Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan prokes yang ketat.
Ke Sepuluh Kantor Notaris/PPAT diperbolehkan buka dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas jumlah normal pegawai.
Selain itu Tempat Ibadah Ditutup Sementara,
Lanjut ke Sebelas Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara untuk kegiatan ibadah berjamaah.
Ke dua belas Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata, bioskop dan area publik lainnya, ditutup sementara.
Ke tiga belas Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, ditutup sementara.
Ke empat belas Transportasi angkutan umum diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan prokes yang ketat.
Ke lima belas Tidak diizinkan melaksanakan resepsi pernikahan.
Ke enam belas Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, kereta api), harus menunjukkan kartu vaksin, PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.
Ke tujuh belas Membatasi kegiatan di hotel dengan jumlah 20 persen dari kapasitas ruangan. Waktu penyelenggaraan kegiatan maksimal tiga jam dengan prokes ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Ke delapan belas Pelaku usaha salon kecantikan, refleksi dan spa ditutup sementara.
“Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut, dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi dibantu unsur TNI dan Polri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Serda Budi Antoro “tutupnya