Terobosan Baru, Bapenda Ajak Wajib Pajak Gunakan Layanan iPBB

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Evaluasi pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Akam Muharram.

Bekasi, koranpelita.co – Demi meningkatkan pelayanan pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi terus berupaya  melakukan terobosan. Selain memaksimalkan pelayanan, hal ini untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini, terutama di tengah-tengah pandemi COVID-19.

Terobosan tersebut dengan membuka layanan pajak online. Sehingg dengan layanan online, maka wajib pajak bisa mengetahui ada atau tidaknya tunggakan pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB maupun melakukan pembayaran PBB secara online.

Demikian diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Evaluasi pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Akam Muharram, Jumat (30/7/2021).

Menurut Akam, untuk mengetahui ada atau tidaknya tunggakan pajak, warga tidak perlu jauh-jauh datang ke Layanan Pajak setempat. Namun saat ini, warga bisa langsung mengeceknya secara online mengunduh aplikasi iPBB melalui google play store.

“Untuk mengetahui ada atau tagihan pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, masyarakat dapat mengunduh aplikasi iPBB melalui google play store di handphone android,” ucap Akam.

Akam menjelaskan, wajib pajak yang ingin mengetahui tunggakan PBB, cukup memasukkan nomor wajib pajak PBB-P2 di menu yang ada di website tersebut. Selanjutnya akan muncul besaran tunggakan bila wajib pajak belum membayar pajak.

“Terobosan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak. Mengingat wajib pajak tidak perlu ribet lagi datang mengecek tagihan PBB ke kantor Bapenda, cukup gunakan aplikasi iPBB saja biar lebih gampang dan hemat waktu,” kata Akam.

Lebihlanjut Akam menuturkan, keberadaan situs layanan online tersebut, memang bertujuan untuk membantu masyarakat, khususnya wajib pajak. Misalnya Warga di wilayah Tarumajaya, Muaragembong dan sekitarnya. Sehingga lewat website tersebut, wajib pajak juga bisa mengetahui apakah pembayaran PBB sudah dibayar apa belum.

Selain dapat mengecek nilai tagihan dengan mudah, ungkap Akam menambahkan, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sudah dapat dilakukan secara online. Tidak perlu lagi repot-repot mencari tempat pembayaran PBB.

“Untuk Pembayaran PBB-P2 sudah bisa dilakukan secara online, seperti Seperti swalayan Indomaret, Tokopedia. Selain itu bisa juga via ATM, mobile banking, dan aplikasi resmi,” ucapnya.

Selain itu, imbuh Akam, untuk pelayanan Bapenda di Pemkab Bekasi sendiri saat PPKM darurat ini masih tetap berjalan baik dengan jam operasionalnya dibatasi serta para petugas pelayannya dibatasi dan para pengunjung atau wajib pajaknya protokol kesehatannya diperketat.

“Masa PPKM Darurat ini, pelayanan masih tetap buka di Kantor Bapenda, namun jam operasional dibatasi dan wajib menerapkan prokes,” ungkap Akam