KORANPELITA.CO – Presiden RI Joko Widodo mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan selama 23 hari terakhir. Dukungan dari masyarakat ini menciptakan tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19.
Meskipun demikian, dalam pernyataan resminya, Presiden mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dan selalu waspada saat menghadapi tren perbaikan ini, terutama terkait varian delta yang sangat mudah menular. Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan Penerapan PPKM Level IV dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun kita akan lakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” jelas Presiden.
Sejalan dengan itu, penanganan pandemi dan perlindungan kesejahteraan masih menjadi prioritas pemerintah selama masa pembatasan kegiatan masyarakat. Dukungan pemerintah kepada masyarakat dan usaha kecil, diperkuat melalui ragam program perlindungan sosial.
Salah satu program program perlinsos terbaru yang akan segara diterapkan adalah bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus. Kriteria penerimanya adalah WNI, terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, memiliki upah terakhir di bawah Rp 3,5 Juta pada sektor yang paling terdampak, dan berada pada wilayah PPKM level 4.
Lalu, untuk pekerja yang terkena PHK ada tambahan dana sebesar Rp 10 triliun untuk 2,8 juta peserta. Bantuan ini akan diberikan sejak PPKM diberlakukan hingga akhir tahun mendatang. Syaratnya adalah WNI, berusia minimal 18 tahun, tidak sedang menempuh pendidikan formal, merupakan pencari kerja, bukan ASN, TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, dan dalam satu keluarga maksimal 2 pendaftar.
Program baru selanjutnya adalah bantuan tunai Rp 1,2 Juta bagi pelaku usaha informal seperti PKL, warung makan, lapak jajanan di zona PPKM Level 4. Ketentuannya yaitu terdata oleh Babinsa/Babimkamtibmas, memiliki data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemudian, pemberian Bansos Tunai (BST) juga diperpanjang selama dua bulan, yakni Juli-Agustus 2021 sebesar Rp 300.000 per bulan kepada 10 juta kepada KPM non-Program Sembako dan Non PKH. Syaratnya adalah memiliki NIK, memiliki Kartu Keluarga (KK), nomor telepon aktif, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Diskon listrik juga diperpanjang hingga Desember 2021 bagi 32,6 juta rumah tangga yang terdaftar. Ketentuannya adalah pengguna listrik 450VA mendapatkan diskon 50 persen, sedangkan pelanggan 900 VA akan mendapatkan diskon sebesar 25 persen. Selain itu, masa bantuan rekening minimum biaya beban/abonemen bagi pelaku usaha juga diperpanjang sampai Desember 2021.
Terakhir, subsidi kuota internet 38,1 juta bagi peserta didik dan tenaga kerja kembali diperpanjang hingga akhir tahun. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah: terdaftar di aplikasi Dapodik Kemendikbud, memiliki ponsel aktif, dan untuk dosen memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
Pemerintah melalui APBN akan terus hadir bagi seluruh masyakat dan menjaga agar Indonesia dapat terus kuat menghadapi pandemi Covid-19. Terus terapkan protokol kesehatan apabila harus melakukan aktivitas keluar rumah.