Menkes Testing dan Tracing Harus Ditingkatkan

Menkes Budi Gunadi Sadikin

Jakarta, koranpelita.co – Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa-Bali. Kebijakan ini diambil untuk menekan laju pandemi COVID-19 yang tengah mengalami lonjakan saat ini.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, sejalan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan tersebut, pemerintah juga terus memperkuat upaya penanganan pandemi.

“Jadi yang pertama adalah perubahan perilaku atau terkenal dengan 3M, yang kedua adalah deteksi atau 3T, yang ketiga adalah vaksinasi. Itu tiga strategi untuk mengatasi pandemi untuk orang yang sehat. Sedangkan untuk yang sudah sakit, ada strategi perawatan atau terapeutik,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (01/07/2021) secara virtual.

BACA JUGA:  Tujuh PNS Pemkot Tegal Akan Purna Tugas, Ini Pesan Agus Dwi Sulistyantono

Menkes menegaskan, pemerintah menjalankan ini secara bersamaan sesuai dengan panduan dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO. “Jadi tidak ada satu yang lebih penting dibandingkan yang lain,” imbuhnya.

Untuk deteksi, Menkes meminta jajaran di daerah untuk meningkatkan pengetesan (testing) dan pelacakan (tracing) hingga 3-4 kali lipat dari yang dilakukan saat ini. Untuk mencapai target tersebut, setiap kabupaten/kota telah ditetapkan target harian yang harus dikejar, ini sesuai dengan guidance WHO.

“Kita bisa mengharapkan mungkin dari sekitar 100-an ribu sekarang, kita bisa naikkan menjadi 400-500 ribu testing per hari. Jadi banyak daerah-daerah, klaster-klaster yang sudah tinggi positivity rate-nya kita harus naikkan itu sampai 15 kali lipat atau 15 tes per 1.000 populasi per minggu,” paparnya.

BACA JUGA:  Jelang Lebaran, Wamenhub dan Kakorlantas Polri Cek Kesiapan Angkutan

Tak hanya peningkatan kapasitas, imbuh Menkes, prioritas pengetesan juga akan diperbaiki yaitu untuk pengetesan epidemiologis bukan untuk penapisan atau syarat perjalanan.

“Jadi benar-benar kita kejar suspect dan kontak eratnya, bukan yang skrining dia mau masuk ke mana, mau jalan ke mana, tapi benar-benar khusus untuk testing epidemiologi karena ini yang dibayar oleh negara,” tegasnya.

Untuk pelacakan atau tracing, ujar Menkes, juga akan diperketat. Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi positif harus dikarantina sampai hasil tes menyatakan negatif agar tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat.

Untuk keperluan pelacakan, pemerintah daerah boleh menggunakan pemeriksaan swab PCR maupun RDT antigen. RDT antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas, sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga dapat mempercepat tracing.

“Target kita hasil testing harus keluar dalam waktu 24 jam, kalau PCR tidak bisa keluar 24 kita pakai rapid antigen,” ujarnya.

BACA JUGA:  Diskominfo Kabupaten Tangerang Tingkatkan Integrasi dan Kolaborasi Layanan Digital 2025