Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Selatan, berhasil menangkap TM (48), koordinator perambah kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan pada Kamis (22/7). Tim menangkap TM di rumah kontrakannya di RT09/RW05 Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Saat ini TM ditahan di Rutan Polda Sumsel, setelah diperiksa PPNS Ditjen Gakkum KLHK.
Pengungkapan kasus perambahan ini bermula dari pengaduan masyarakat pada bulan Maret 2021 mengenai adanya aktivitas pembukaan hutan menggunakan ekskavator. Setelah diverifikasi, Balai Gakkum Wilayah Sumatera bersama BKSDA Sumatera Selatan menurunkan Tim Operasi Gabungan ke lokasi dan tim mendapati ekskavator yang ditinggal operatornya.
Ketika Tim kembali lagi untuk mengamankan ekskavator, alat berat itu sudah tidak ada di lokasi. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat, diketahui bahwa alat berat tersebut telah diambil pemiliknya yaitu PT TMS. Kemudian tim memeriksa lokasi PT TMS dan menyita ekskavator merk Hitachi ZX 200 itu.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriono mengatakan bahwa Perambahan SM Padang Sugihan berdampak pada kelestarian gajah sumatera. “Saya baru mendapat kabar telah lahir gajah sumatera di SM Padang Sugihan, Juni 2021 lalu. Jadi kita harus serius menjaga kelestarian habitat gajah sumatera ini,” Ujar Sustyo (25/7).
Sustyo mengatakan bahwa dengan Ditangkapnya TM bisa menjadi awal mengembangkan kasus perambahan untuk mencari aktor intelektual dan pemodal. “Saya meminta para pelaku perusak lingkungan dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera dan sebagai bentuk peringatan keras bagi para pelaku lainnya yang berniat merusak hutan, bukan hanya kawasan konservasi,” tegas Sustyo.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan bahwa Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan kehutanan. “Kami tidak akan mampu menegakan hukum sendiri, kami akan terus menjalin kerja sama dengan instansi terkait dan juga masyarakat untuk bersama-sama melawan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” ujar Subhan (25/7).
PPNS Ditjen Gakkum KLHK akan menjerat TM dengan Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (yang telah diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) dan/atau Pasal 40 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar, dan/atau ancaman hukum pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta