Bekasi koranpelita.co – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo, memberikan arahan Kepada Unit Pelaksana Teknis dan Seluruh Pegawai yang berada di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat terkait dengan kebijakan PPKM Darurat di Lingkungan Kemenkumham hari ini (Jum’at, 16/07/2021).
Ini di lakukan setelah sebelumnya mendapat arahan dari Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah di seluruh Indonesia.
Hadir dalam Pengarah Kakanwil secara Virtual ini Kepala Divisi Administrasi, Ngadiono Basuki, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Keimigrasian, Heru Tjondro, Pejabat Administrator dan Pengawas Kantor Wilayah, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Dalam arahannya disampaikan oleh Kakanwil bahwa Jangan sampai ada ketersinggungan masyarakat kepada kita, karena kita yang ASN Ketika WFH seperti ini tetap memperoleh Gaji sedangkan masyarakat harus tetap bekerja tanpa WFH.
“Saya tekankan kita harus menjaga sikap dan melaksanakan WFH dengan bertanggungjawab jangan sampai ada kecemburuan dari masyarakat,”ujar Kakanwil Jawa Barat.
Menindaklanjuti arahan Sekjen Kemenkumham, Kakanwil Sudjonggo berpesan kepada seluruh UPT untuk melaksanakan beberapa hal.
“Terapkan Sistem Pengamanan Satu Pintu dalam memberikan Pelayanan maupun pelaksanaan Tugas sehari-hari, Selalu Cek Kesiapan Personil Pengamanan dan Lakukan Koordinasi dengan TNI/POLRI, Jaga selalu Prosedur Pengamanan dan Protokol Kesehatan dengan ketat di Lingkungan Kerja, dan terakhir Antisipasi kejadian bersifat Kontijensi/Darurat serta untuk UPT Pemasyarakatan lakukan deteksi dini terhadap gangguan Kamtib.”terang Kakanwil kepada para Kapala UPT.
Sementara Kadivpas Taufiqurrakhman juga turut menambahkan, “Untuk teman-teman UPT harus fokus dan bertanggung-jawab dalam mengurus Kantornya Ketika dalam masa PPKM ini, terkait hal-hal seperti yang disampaikan Pa Kakanwil tadi mengenai adanya masyarakat yang ditindak dikarenakan melanggar PPKM kita di Pemasyarakatan harus bijak menyikapi dalam mempersiapkan tempat yang representatif dengan tetap menerapkan pelayanan yang sesuai SOP di Lapas/Rutan,” ungkap Taufiqurrakhman.
Terakhir Kadivim Heru yang menambahkan arahan untuk KaUPT dan Pejabat Struktural, “Apa yang disampaikan oleh Pa Kakanwil terkait arahan Pa Sekjen sudah sangat jelas, kita harus pedomani arahan tersebut dalam melaksanakan tugas dan fungsi di UPT masing-masing. Untuk UPT Imigrasi kita harus peka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ditengah pelaksanaan PPKM ini, sekalipun WFH 100% karena Imigrasi termasuk Pelayanan Esensial jika ada masyarakat dengan kebutuhan mendesak yang diharuskan hadir ke Kantor Imigrasi kita harus Bantu dan Layani dengan baik, PPKM ini jangan dijadikan alasan sehingga terjadi penurunan kualitas dalam memberikan pelayanan Keimigrasian,” Jelas Heru.