Jakarta, koranpelita.co – Upaya Pemerintah Pusat komitmen menyediakan hunian berkualitas, terjangkau serta nyaman bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak hanya omongan saja.
Hal itu terbukti, di Tahun 2021, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyalurkan bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) sebesar Rp9,49 miliar bagi Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang digunakan untuk 1.367 unit rumah bersubsidi di daerah tersebut. Bahkan pada tahun ini (2021-red) menargetkan akan menyalurkan 25.000 unit bantuan PSU.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, bantuan PSU merupakan stimulan bagi pelaku pembangunan rumah untuk membangun rumah MBR yang berkualitas dan dapat dihuni dengan baik.
“Program ini merupakan bentuk nyata keseriusan pemerintah untuk mewujudkan cita-cita terpenuhinya kebutuhan rumah bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama rumah terjangkau layak huni dan berkualitas bagi MBR,” ujar Menteri PUPR, dikutip dari laman Kementerian PUPR, Jumat (23/07/2021).
Adapun rincian sebaran bantuan PSU tersebut adalah 892 unit Kabupaten Kubu Raya, 96 unit di Kota Pontianak, 66 unit di Kabupaten Landak, 50 unit di Kabupaten Sambas, 139 unit di Kabupaten Ketapang, 124 unit di Kabupaten Melawi.
Senada dengan Basuki, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid mengatakan bahwa penyaluran bantuan PSU bertujuan agar masyarakat yang tinggal di rumah bersubsidi merasa nyaman.
“Bantuan PSU akan kami salurkan kepada pengembang perumahan di Kalimantan Barat sebagai stimulan agar mereka lebih bersemangat membangun rumah bersubsidi untuk masyarakat serta mendorong tercapainya Program Sejuta Rumah,” ujar Khalawi.
Alokasi anggaran sebesar Rp9,49 miliar akan digunakan untuk pembangunan PSU berupa jalan lingkungan rumah bersubsidi sepanjang 6.133,5 meter yang terdiri dari jalan paving block sepanjang 5.513,5 meter dan beton sepanjang 620 meter.
“Kami targetkan seluruh proses pembangunan PSU rumah bersubsidi di Provinsi Kalimantan Barat dapat selesai pada akhir tahun 2021 ini,” ujar Khalawi.
Pelaksanaan bantuan PSU dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri PUPR Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum. Di samping pembangunan jalan lingkungan, bantuan PSU juga dapat mencakup penyediaan jaringan air bersih dan tempat pembuangan sampah terpadu kepada pengembang perumahan yang membangun perumahan MBR. (Red)