Bangka, koranpelita.co – PT Putraprima Mineral Mandiri ((PMM) diduga melakukan aktivitas penambangan mineral non logam pasir zirkon yang masih mentah yang dikirim ke Kalimantan.
Hal itu dibenarkan, Salah satu Karyawan Perusahaan PT. PMM bahwa sedang melakukan aktivitas kegiatan pertambangan.
Karyawan yg tidak mau disebutkan namanya mengaku kalau PT. PMM memang sering mengirim pasir zirkon mentah ke Pulau Kalimantan untuk diolah kembali.
“Tailing timah ini pak, zirkon istilahnya. Dicuci saja [di sini], bukan diolah. Memisahkan pasirnya saja. [Masih] mentah. Diolah di Kalimantan,” ungkapnya sembari memerhatikan proses loading pasir zirkon yang akan segera dikirim beberapa hari ke depan menggunakan satu unit tongkang yang saat ini sedang bersandar di dekat jembatan Batu Rusa II, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Lebih lanjut karyawan PMM mengatakan, adapun volume pasir zirkon yang biasa dikirim oleh PT. PMM ke Kalimantan jumlahnya tidak menentu.
“Tidak tentu lah, kalau ada barang. Bulan ini baru ini lah (pengiriman-pen). karena [cari] barang ‘kan susah,” tambahnya.
Dalam pantauan sejumlah awak media di lokasi pertambangan untuk mencari kebenaran informasi terkait dugaan bahwa benar disinyalir adanya aktivitas penambangan pasir yang akan dikirim ke luar Pulau Bangka, Jum’at (23/07/2021).
Ketika awak media sampai di lokasi perusahaan yang berada di kawasan Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, tampak terlihat sebuah alat berat berupa eskavator yang sedang melakukan aktivitas pengisian pasir ke atas kapal tongkang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media di lokasi perusahaan yang berada di kawasan Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kepulauan Bangka Belitung.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan banyak material logam tanah jarang yang sering di ekspor keluar secara illegal di Bangka Belitung. Pihaknya juga telah melakukan penangkapan dan sedang dilakukan pemerosesan.
“Kita ingin menata ekspor logam dari Bangka Belitung banyak yang dikirim tidak jelas, kemaren kita tangkap satu perusahaan. Setelah kami tangkap dan Kami proses. Apalagi kalau ada yang kirim tidak jelas,” ungkap Luhut.
Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, pertambangan sudah ada aturannya. Untuk ekspor hasil tambangpun telah diatur dalam undang-undang juga ada peraturan daerah. Oleh karena itu jika dikirim tanpa ijin telah diproses bea cukai dan dinas terkait, moda ekspor ilegal diketahui setelah yang membawa barang tidak sesuai dengan manifesnya.
“Kami memberikan intruksi pengetatan logam tanah jarang (LTJ) yang berada di Bangka Belitung,”tandasnya.
Sementara itu ketika media mencoba menemui Direktur PT. PMM untuk meminta penjelasan lebih lanjut, diketahui yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat dan tidak ada karyawan yang mau memberikan tanggapan.
Kandungan Thailing timah yang dikirim PT PMM keluar pulau bangka mengandung berbagai harta mineral berharga bangka yaitu Monazite (logam tanah jarang), Zircon, Ilmenite (titanium), bahkan mineral logam Timah masih ada didalamnya, ini akan mempunyai nilai jual tinggi ketika sudah melalui proses pemurnian.
Sedangkan jika mengacu PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No.1 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah dijelaskan bahwa pengolahan dan pemurnian mineral ikutan untuk zirkon hanya boleh dijual keluar dari Bangka Belitung jika sudah memenuhi batas minimum kualitas kadar yang lebih besar atau sama dengan 65 persen, dan nilai lolos saringannya lebih besar atau sama dengan 90 mesh. (red)
- PENGUMUMAN KPU KAB. BEKASI - 23/08/2023
- Syaifudin: Secara Kinerja, Bapemperda Cukup Maksimal - 27/07/2023
- Bambang Purwanto: Kita Menindaklanjuti Aduan Laporan Dari Masyarakat - 26/07/2023