Pengamat Kebijakan Pemerintah: Bupati Bekasi Berwenang Menentukan Sekda

Pengamat Kebijakan Pemerintah, Syuhadi Hairus Syukur

Bekasi, koranpelita.com – Tiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi tahun 2021 yang telah lolos seleksi administrasi telah terungkap lewat salah satu media online Bekasi. Proses kerja Panitia Seleksi (Pansel) yang dipimpin Yerry Yanuar mengungkapkan bahwa proses dan hasil seleksi calon Sekda telah dilaporkan kepada Bupati Bekasi.

Pengamat Kebijakan Publik, Syuhadi Hairussyukur mengatakan, dalam konteks ini apa yang sudah dilakukan oleh Pansel telah selesai, artinya ranah berikutnya untuk menentukan Sekda adalah Bupati sebagai Kepala Daerah. Karena itu, menurutnya Pansel tidak boleh menyebutkan tiga nama tersebut, karena itu merupakan pelanggaran Tatib.

“Pansel hanya melaporkan hasil penilaiannya kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan,” ungkap Syuhadi kepada para awak media.

Ketua Pansel yang saat ini menjabat sebagai Kepala BKD Pemprov Jabar tersebut, infonya telah menentukan seorang diantaranya yang bakal menduduki jabatan Sekda Kabupaten Bekasi. “Kalau menurut saya etikanya gak bagus kalau hasil seleksi langsung menunjuk salah satu nama,” tegasnya.

Syuhadi menilai akan lebih baik jika Sekda kedepan adalah sosok yang memahami topografi wilayah Kabupaten Bekasi. “Meski Ketua Pansel telah menyebutkan  tiga nama (Carwinda, Dedi Supriadi, Sutiaresmulyawan). Namun Bupati mempunyai hak menentukan lain, karena pansel ditugaskan oleh Bupati. Bupati Bekasi memiliki kewenangan dengan hak prerogatifnya,” ungkapnya.

Seperti diberikan di salah satu media online, Yerry mengatakan bahwa Calon Sekda Kabupaten Bekasi merupakan kewenangan Bupati selaku Kepala Daerah, sementara tim seleksi hanya bertugas hingga mengerucutkan menjadi tiga nama saja, yaitu Carwinda, Dedi Supriadi dan Sutia Resmulyawan.

“Bupati itu pada dasarnya punya kewenangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), silahkan konfirmasi ke BKD nya, karena kita petugas yang ditugaskan,” jelas Yerry.

Ia pun mengungkapkan, jika nantinya hasil seleksi yang telah dilakukan ini tak kunjung diputuskan, maka Bupati mempunyai kewenangan untuk menunjuk Plt Sekda jika Sekda yang lama telah memasuki usia pensiun.

“Kalau misalnya sudah habis masa jabatan Sekda, dan belum ada Sekda terpilih maka di Pltkan dulu. Tapi semua keputusan di tangan Bupati,” tandasnya.