Pasca terbitnya surat rekomendasi terbaru dari DPP Partai Golkar dengan Nomor B- 571/GOLKAR/IV/2021 tertanggal 30 April 202, polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017 – 2022 yang kembali memanas namun masih ditanggapi “Dingin” oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Kepada Sub Bagian (Kasubbag) Fasilitas dan Evaluasi Hukum pada Biro Hukum dan HAM Pemprov Jawa Barat, Arip. saat dihubungi via WA oleh wartawan pada Senin (24/5), pihaknya enggan menjawab dan melimpahkan kepada Biro Pemerintahan Pemprov.
“Sesuai arahan pimpinan untuk hal tersebut tetap dkoordinasikan ke Biro Pemrintahan saja karena tupoksi ada di sana. Maaf kebtulan saya juga bukan yang menangani langsung hal ini,” singkatnya.
Sementara itu secara terpisah, menurut salah satu pejabat Biro Otonomi Daerah pada pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tidak mau disebutkan identitasnya, mengaku pihaknya sudah melayangkan hasil proses pemilihan yang dilakukan oleh DPRD kabupaten Bekasi kepada kementrian dalam negeri (Kemendagri) namun sampai dengan hari ini pihak Kemendagri belum memberikan surat balasan atau tanggapan.
“Ya kami sudah menyampaikan surat kepada Kemendagri tapi belum ada tanggapan atau balasan perihal surat tersebut,” Katanya.
Ia juga menambahkan terkait dilantik atau tidaknya PAW wakil Bupati Bekasi itu tergantung dari Kemendagri.
“Ya kembali lagi bagaimana Kemendagri, kalau memang secara kajian hukum menyalahi aturan ya nanti pasti akan ada jawabannya,” pungkasnya.