Banten,koranpelita.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok arisan yang terjadi sejak November 2025 hingga September 2026 di wilayah Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, dan Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial JW (28) sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, sebanyak 24 korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp1.347.206.000 atau lebih dari Rp1,34 miliar.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika tersangka mengaku sebagai admin Arisan ELQUEEN dan menawarkan sejumlah program arisan kepada para korban.
“Tersangka menawarkan kepada para korban untuk memberikan dana talangan dengan alasan terdapat anggota arisan yang membutuhkan uang dalam waktu cepat. Para korban dijanjikan keuntungan apabila bersedia memberikan dana tersebut,” ujar Maruli, Sabtu (31/10/2026).
Untuk meyakinkan para korban, tersangka juga memasukkan beberapa korban ke dalam grup WhatsApp arisan sehingga seolah-olah program arisan tersebut benar-benar berjalan. Bahkan, tersangka beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada korban sebagai keuntungan maupun pengembalian dana.
“Pada awalnya, tersangka memberikan keuntungan kepada para korban sehingga mereka semakin percaya dan kembali menyerahkan uang dengan nominal yang lebih besar. Namun, hingga September 2026, tersangka tidak lagi mengembalikan modal maupun keuntungan yang dijanjikan,” jelasnya.
Maruli menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang digunakan tersangka adalah mengaku sebagai admin beberapa program arisan, kemudian menawarkan keuntungan berkisar Rp1 juta hingga Rp10 juta kepada korban yang bersedia memberikan dana talangan atau membeli kloter arisan. Padahal, program arisan dan anggota yang membutuhkan dana tersebut diduga tidak benar adanya.
Atas kejadian tersebut, sebanyak 24 orang korban mengalami kerugian sebesar Rp1.347.206.000. Motif tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun orang lain.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bundel cetakan tangkapan layar percakapan WhatsApp, satu bundel cetakan mutasi rekening koran para korban, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A54 warna biru.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kabidhumas Polda Banten mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun arisan yang menjanjikan keuntungan dalam jumlah besar dan waktu singkat.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tidak wajar. Pastikan terlebih dahulu legalitas dan kejelasan program yang ditawarkan sebelum menyerahkan sejumlah uang. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutup Maruli.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polda Banten menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana penipuan dan penggelapan. (*/sul).



