Rugikan Negara Rp863 M, Budi Utomo dkk Segera Diadili Terkait Pengadaan Motor Listrik di Program MBG

Jakarta, Koranpelita.co – Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada Badan Gizi Nasional (BGN) Kolonel CPL Budi Utomo giliran bakal diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta bersama empat orang dari swasta dalam kasus pengadaan motor listrik oleh PT YAT terkait tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN periode 2025-2026.

Setelah Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) menyerahkan ke limanya yang berstatus tersangka berikut barang-buktinya (tahap dua) kepada Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (09/10/2026).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan untuk empat tersangka lain yang diserahkan yaitu AM selaku Komisaris PT ASE dan PT YAT, GB selaku Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI, YY selaku Direktur PT YAT dan AA selaku Direktur PT ASE.

“Selanjutnya terhadap ke lima tersangka dalam asus pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola MBG di BGN tetap dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tutur Anang dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026)

Anang menyebutkan Tim JPU setelah tahap dua akan melakukan penelitian berkas perkara dan barang bukti serta mempersiapkan surat dakwaan untuk selanjutnya melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan.

Adapun, kata dia, dari hasil penyidikan diperoleh fakta pengadaan mencakup 19.269 unit motor listrik, yang terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit motor listrik jenis skuter/bebek.

“Dari jumlah tersebut sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Selain itu seluruh motor listrik yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas,” tuturnya.

Akibatnya, ungkap dia, motor-motor listrik tersebut tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp863.846.166.953 atau sebesar Rp863 miliar lebih.

Dalam kasus ini tersangka Budi Utomo dan kawan-kawan akan diadili dengan dakwaan melanggar pasal 603, pasal 604 dan pasal 20 huf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(yadi)