Kejati Kaltara Tahan Dua Pembobol BRI Agroniaga Terkait Kredit ke PT SSP Sebesar Rp759 M


Tanjung Selor, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara jebloskan ke Rutan Polresta Bulungan dua tersangka korupsi pembobol Bank BRI Agroniaga yang berubah menjadi PT. Bank Raya Indonesia terkait pemberian kredit sebesar Rp759 miliar kepada PT Sebaung Sawit Plantation (SSP) sejak tahun 2017-2025.

Kedua tersangka yang ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 Oktober 2026 yakni TKSD selaku Direktur Utama PT. SSP dan BF selaku Group Head PT. BRI Agroniaga. Sebelum ditahan keduanya sempat menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Kaltara.

Kasipenkum Kejati Kaltara Andi Sugandi mengungkapkan kasus yang menjerat kedua tersangka berawal dengan adanya permohonan tiga fasilitas kredit dari PT SSP kepada Bank BRI Agroniaha di KSU Bumi Putra, di PT SSP dan di PMKS.

BACA JUGA:  BRI BO Kuala Tungkal Perkuat Sinergi Bersama TNI di HUT ke-81

“Modusnya tersangka TKSD selaku Dirut PT SSP merekayasa pengajuan permohonan tiga fasilitas kredit tersebut dengan tidak berpedoman kepada ketentuan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 jo UU Nomor. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan beberapa peraturan Internal pada PT. BRI Agroniaga,” tutur Sugandi.

Adapun, kata dia, tersangka BF selaku Head Group PT. BRI Agroniaga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam memproses permohonan PT SSP. “Yaitu tanpa melakukan analisa seperti tertuang dalam dokumen Memorandum Analisa Resikio (MAR), Dokumen Memorandum Analisa Kredit (MAK).”

Rinciannya, kata Sugandi yaitu fasilitas kredit di KSU (PT SSP selaku Mitra Avalis) Rp169.573.435.000 (Rp169 miliar lebih) fasilitas kredit di PT SSP Rp407.352.669.000 (Rp407 miliar lebih) dan fasilitas kredit di PMKS Rp182.500.000.000 (Rp182 miliar lebih).sehingga total Rp759.426.104.000 (Rp759 miliar lebih).

BACA JUGA:  Buron Korupsi di Pemkab Gowa Rp1,9 M Ditangkap Tim Gabungan Kejagung-Kejati Sulsel 

Dia mengatakan setelah fasilitas kredit diterima ternyata 1tidak dijalankan sesuai peruntukannya dengan menyalurkan kembali melalui beberapa perusahaan afiliasi dan bilyet giro. “Sehingga berakibat kredit Macet dan kerugian keuangan negara yang masih dalam proses audit ari BPKP Kalimantan Utara,” tuturnya.

Sugandi menambahlan penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab.(yadi)

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Serah Terima Pataka, Estafet Kepemimpinan Polda Banten Untuk Pengabdian yang Berkelanjutan