Kades Demak Mengadu ke DPRD karena Bansos Warga Terancam Terputus

Audiensi di Paguyuban Kepala Desa dengan DPRD Demak terkait perubahan DTSEN.

KORANPELITA.CO – Polemik perubahan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi persoalan serius di Kabupaten Demak.

Tidak sedikit warga yang dinilai masih tergolong kurang mampu mengalami kenaikan desil, sehingga akses terhadap sejumlah program bantuan sosial dikhawatirkan terputus.

Menghadapi persoalan tersebut Paguyuban Kepala Desa Demang Bintoro sebagai pihak yang berhubungan dengan masyarakat melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Demak di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Demak, Senin (12/10/2026).

Ketua Paguyuban Demang Bintoro, Rifai’i, bersama 15 kepala desa menyampaikan bahwa perubahan data kesejahteraan masyarakat menimbulkan persoalan di tingkat desa.

Para kepala desa mengaku kerap menjadi sasaran keluhan warga yang menganggap pemerintah desa sebagai pihak yang menentukan desil penerima bantuan.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Berganti, Wali Kota Tangerang : Terus Perjuangkan Aspirasi Warga 

Padahal, penentuan desil dilakukan melalui mekanisme pemeringkatan data secara nasional.

Dalam audiensi tersebut, paguyuban menyoroti dampak perubahan desil terhadap akses masyarakat pada sejumlah program perlindungan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan pangan atau beras, serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

Persoalan ini dinilai perlu mendapat penjelasan menyeluruh agar masyarakat memahami mekanisme pemutakhiran data dan kewenangan setiap instansi.

Perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Demak, Sucipto, menjelaskan bahwa desil merupakan sistem pemeringkatan relatif yang membagi penduduk Indonesia ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Pemeringkatan dilakukan pada tingkat nasional, bukan berdasarkan perbandingan penduduk dalam satu kabupaten atau provinsi saja.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Berganti, Wali Kota Tangerang : Terus Perjuangkan Aspirasi Warga 

“Pemeringkatan dilakukan secara nasional. Desil bersifat relatif dan dinamis, sehingga posisi seseorang bisa berubah mengikuti pembaruan data,” jelasnya dalam audiensi.

Menurut BPS, DTSEN mengintegrasikan sejumlah basis data, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta diperbarui menggunakan berbagai sumber data lainnya.

BPS juga mengakui kemungkinan masih terdapat ketidaksesuaian antara data yang tercatat dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Demak, Amir Mahmud, menyampaikan bahwa pihaknya telah memfasilitasi peningkatan pemahaman teknis bagi operator terkait pengelolaan data.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 29–30 September 2026.

Audiensi turut dihadiri Ketua DPRD Demak Zayinul Fata, perwakilan Bulog Demak, Dinas Pertanian, serta sejumlah kepala desa anggota Paguyuban Demang Bintoro.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Berganti, Wali Kota Tangerang : Terus Perjuangkan Aspirasi Warga 

Sebagai tindak lanjut, direncanakan audiensi lanjutan yang melibatkan Bupati Demak dan seluruh kepala desa se-Kabupaten Demak.

Para kepala desa juga diharapkan menyosialisasikan hasil pertemuan kepada masyarakat untuk mengurangi kesalahpahaman terkait perubahan desil DTSEN dan penyaluran bantuan sosial. (Nungki)