F-SPGI Desak Pengawas Ketenagakerjaan Periksa Epson, 11 Pekerja Diduga Kena PHK Sepihak

F-SPGI Desak Pengawas Ketenagakerjaan Periksa Epson, 11 Pekerja Diduga Kena PHK Sepihak
Ketua Bidang Advokasi F-SPGI, Purijan Karismandely

Koranpelita.co, Kabupaten Bekasi – Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (F-SPGI) mendesak Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 2 Jawa Barat mengambil tindakan tegas terhadap PT Indonesia Epson Industry terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 11 pekerja.

Desakan tersebut disampaikan F-SPGI saat mendatangi Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 2 Jawa Barat di Karawang, Senin (12/10/2026).

Ketua Bidang Advokasi F-SPGI, Purijan Karismandely, mengatakan sebagian besar pekerja yang diduga diberhentikan merupakan anggota dan pengurus serikat pekerja. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pemberangusan serikat pekerja atau *union busting*.

“11 orang semuanya anggota F-SPGI, bahkan lima di antaranya merupakan pengurus. Ini jadi catatan kami melakukan union busting dan sudah kami laporkan ke Polda Metro Jaya. Tinggal menunggu keterangan ahli untuk menetapkan tersangka,” kata Purijan.

Ia menyebut, ke-11 pekerja tersebut kini tidak lagi menerima hak-haknya sebagai pekerja. Padahal, menurut dia, proses PHK belum mencapai kesepakatan dan para pekerja juga belum menerima surat pemberitahuan PHK.

Karena itu, F-SPGI meminta pengawas ketenagakerjaan memeriksa status hubungan kerja para pekerja, dasar pemberian skorsing maupun PHK, pembayaran upah, serta pemenuhan hak-hak pekerja lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

“11 orang ini tidak pernah menerima surat PHK, cuma mereka (manajemen) mengklaim udah di-PHK. Sampai Wamen mau datang saja dibohongi,” paparnya.

Selain persoalan dugaan PHK sepihak, F-SPGI turut menyampaikan tiga tuntutan lainnya kepada pihak terkait. Salah satu persoalan yang disoroti adalah penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Purijan menjelaskan, masa berlaku PKWT di PT Indonesia Epson Industry disebut hanya dua tahun. Sementara itu, menurut dia, PKB periode 2025-2027 mengatur batas maksimal hingga lima tahun dan ketentuan tersebut diperkuat melalui petunjuk teknis dari kementerian.

“PWKT di PT Indonesia Epson Industry ini hanya berjalan dua tahun, padahal di dalam PKB periode 2025-2027 diatur maksimal lima tahun dan itu dipertegas oleh petunjuk teknis dari kementerian,” ucapnya.

F-SPGI berharap pengawas ketenagakerjaan dapat segera menindaklanjuti laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja sesuai aturan yang berlaku.

Dari hasil audiensi tersebut, disepakati akan digelar rapat koordinasi pada 14 Oktober 2026 yang melibatkan Pengawas Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan, dan F-SPGI.

Rapat koordinasi itu diharapkan menjadi langkah lanjutan untuk membahas persoalan ketenagakerjaan yang dilaporkan serikat pekerja serta menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing pihak.