
Bekasi, koranpelita.co – Pemerintahan lima desa di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, memasuki masa transisi setelah berakhirnya masa jabatan kepala desa. Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, lima Penjabat (Pj) Kepala Desa resmi dilantik secara serentak, Selasa (29/9/2026).
Pelantikan berlangsung di Aula Kecamatan Cibitung dan menjadi bagian dari mekanisme pengisian kekosongan jabatan kepala desa setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi 2026.
Lima pejabat yang dilantik masing-masing Qodarusman sebagai Pj Kepala Desa Wanajaya, Ujang Sukrilah sebagai Pj Kepala Desa Muktiwari, Heryadi sebagai Pj Kepala Desa Sukajaya, Nurjaman sebagai Pj Kepala Desa Sarimukti, dan Nosan sebagai Pj Kepala Desa Cibuntu.
Pengangkatan tersebut bukan sekadar pergantian administratif. Para penjabat memiliki tanggung jawab menjaga pelayanan publik dan memastikan pemerintahan desa tetap berjalan selama masa jeda hingga kepala desa hasil Pilkades resmi dilantik dan mulai menjalankan tugas.
Dalam prosesi tersebut dibacakan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.693-DPMD/2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Pasca Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Bekasi.
Keputusan itu menjadi landasan administratif untuk memberhentikan kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya sekaligus menunjuk pejabat pengganti sementara.
Pesan Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja dalam sambutannya yang dibacakan Camat Cibitung Encun Sunarto menekankan pentingnya kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa selama masa transisi.
Masa jeda setelah Pilkades merupakan periode yang tetap membutuhkan kepastian pelayanan. Urusan administrasi kependudukan, pelayanan masyarakat, pembangunan desa, hingga pengelolaan pemerintahan tidak boleh berhenti hanya karena terjadi pergantian kepemimpinan.
Secara administratif, pengangkatan Pj kepala desa juga berkaitan langsung dengan hasil Pilkades Serentak 2026 yang digelar pada 20 September 2026 di 154 desa se-Kabupaten Bekasi.
Dengan berakhirnya masa jabatan sejumlah kepala desa, pemerintah daerah perlu memastikan tidak terjadi kekosongan kendali pemerintahan di tingkat desa sebelum kepala desa terpilih menjalani tahapan pelantikan.
Lima Pj kepala desa tersebut berasal dari unsur pemerintahan atau aparatur pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kehadiran Pj kepala desa sekaligus menjadi ujian masa transisi: bagaimana pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, program pemerintahan tidak tersendat, dan administrasi desa tetap tertib sebelum kepemimpinan definitif hasil Pilkades mengambil alih pemerintahan desa.
Dengan dilantiknya lima Pj tersebut, pemerintahan di Wanajaya, Muktiwari, Sukajaya, Sarimukti, dan Cibuntu kini memiliki pejabat yang bertanggung jawab menjalankan roda pemerintahan selama masa peralihan. (Ane).


