Pj Kades Dilantik, 8 Desa di Tambun Selatan Masuki Babak Baru

Pelantikan Pj Kades menjadi bagian dari upaya Pemkab Bekasi memastikan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan selama masa transisi.

Tambun Selatan, koranpelita.co — Delapan desa di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, kini memasuki masa transisi pemerintahan setelah berakhirnya masa jabatan kepala desa pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.

Untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan, Pemerintah Kabupaten Bekasi melantik delapan Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kecamatan Tambun Selatan, Selasa (29/9/2026).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Serbaguna Kecamatan Tambun Selatan. Para Pj Kades tersebut akan menjalankan tugas pemerintahan desa selama masa transisi hingga kepala desa definitif hasil Pilkades dilantik sesuai ketentuan.

Delapan Pj Kepala Desa yang dilantik yakni:

  1. Ogi Nurhikmah Prayogi, S.KM., M.Si., sebagai Pj Kepala Desa Tridayasakti.
  2. Syarif Hidayatullah, S.IP., MM., sebagai Pj Kepala Desa Lambangsari.
  3. Ismail Darmawan, S.S., MM., sebagai Pj Kepala Desa Mekarsari.
  4. Linlin Halimah, SE., M.Si., sebagai Pj Kepala Desa Setiadarma.
  5. Pherry Pebriyanto, S.Kom., sebagai Pj Kepala Desa Setiamekar.
  6. Ike Rahmawati, SE., M.Si., sebagai Pj Kepala Desa Sumberjaya.
  7. Marjuki, S.Ap., M.Si., sebagai Pj Kepala Desa Tambun.
  8. M. Ilham Tahir, S.STP., M.Si., sebagai Pj Kepala Desa Lambangjaya.
BACA JUGA:  Siapa 5 Pj Kades yang Kini Pegang Kendali Desa di Cibitung?

Pelantikan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Bekasi setelah Pilkades Serentak 2026 yang dilaksanakan pada 20 September 2026 di 154 desa.

Pengangkatan Pj Kades bukan semata-mata untuk mengisi kursi kepala desa yang kosong. Para pejabat yang dilantik memiliki tanggung jawab memastikan pemerintahan desa tetap berjalan dalam masa peralihan.

Pelayanan administrasi masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan hingga berbagai kebutuhan warga harus tetap berlangsung tanpa jeda.

Hal ini menjadi penting mengingat desa merupakan lini pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.

Masa transisi juga menuntut para Pj Kades bekerja secara profesional, tertib administrasi dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Dalam prosesi pelantikan tersebut turut dibacakan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.693-DPMD/2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Pasca Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:  Hadiri Harlah IGNMI, Bupati Tangerang Tekankan Peran Guru Ngaji Sebagai Pilar Pendidikan Karakter

Keputusan itu menjadi dasar administratif pemberhentian kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir sekaligus pengangkatan penjabat kepala desa.

Pilkades Serentak 2026 telah menghasilkan kepemimpinan baru di desa-desa yang mengikuti pemilihan. Namun, proses pergantian kepemimpinan tidak serta-merta membuat seluruh tahapan pemerintahan berhenti.

Justru pada masa transisi inilah kesinambungan pelayanan publik menjadi perhatian utama.

Para Pj Kades dituntut mampu memastikan agenda pemerintahan desa tetap berjalan, termasuk administrasi, pelayanan kepada warga dan pelaksanaan program pembangunan yang telah ditetapkan.

Selain itu, profesionalitas dan netralitas aparatur menjadi aspek penting agar pemerintahan desa tetap berjalan sesuai aturan dan tidak terseret kepentingan politik pasca-Pilkades.

Dengan dilantiknya delapan Pj Kades tersebut, masyarakat di Tridayasakti, Lambangsari, Mekarsari, Setiadarma, Setiamekar, Sumberjaya, Tambun dan Lambangjaya kini memasuki fase pemerintahan baru. (Dodo.Z).

BACA JUGA:  Dinputaru Demak Siapkan Rp7 Miliar Penanganan Jalan Terdampak Rob