BEKASI, Koranpelita.co — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dan obat keras dalam periode 10 Juni hingga 24 Agustus 2026.
Hal tersebut disampaikan Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, S.I.K., M.M., dalam keterangan pers yang digelar di Lobby Gedung Polres Metro Bekasi, Rabu (26/8/2026).
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka dan menyita berbagai barang bukti, yakni 17 kilogram ganja, 97,71 gram sabu, 123,76 gram tembakau sintetis, 800 mililiter cairan sintetis, serta 27.400 butir obat daftar G.
Pengungkapan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi, Tangerang, Jakarta hingga Kabupaten Bogor.
Ungkap Jaringan Ganja 17 Kilogram
Salah satu perkara yang menonjol yakni pengungkapan jaringan peredaran ganja yang dikirim menggunakan bus antarpulau dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Jakarta dan sekitarnya.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menemukan sekitar 15 kilogram ganja yang disimpan dalam karung putih di area parkir Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengamankan dua tersangka berinisial TR dan RI di wilayah Cipondoh, Tangerang, pada 5 Agustus 2026.
Dari tangan keduanya, polisi kembali menemukan sekitar 2 kilogram ganja yang telah dikemas untuk diedarkan.
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan dugaan transaksi ganja dilakukan melalui sistem COD dengan memanfaatkan akun Instagram.
Sabu dan Sinte Juga Diungkap
Pengungkapan lainnya dilakukan di kawasan Jababeka. Pada 19 Agustus 2026, polisi mengamankan tersangka berinisial I di sebuah hotel.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 29,11 gram sabu dan 7,82 gram tembakau sintetis.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Setu. Polisi mengamankan tersangka L di pinggir Jalan Lubang Buaya dan menemukan satu paket sabu seberat 0,24 gram serta dua telepon seluler yang diduga digunakan dalam transaksi.
Dari hasil pengembangan, polisi selanjutnya menangkap tersangka berinisial M di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, pada 21 Agustus 2026. Dari tangan M ditemukan 50,36 gram sabu bruto atau 49,46 gram netto.
Puluhan Ribu Obat Keras Disita
Selain narkotika, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi juga mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G.
Di wilayah Cikarang Utara, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MR dan K dan menyita 27.000 butir obat daftar G.
Sementara di Babelan, dua tersangka berinisial F dan M turut diamankan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sekitar 4.000 tablet yang diduga jenis tramadol.
Dengan demikian, total obat keras yang disita dalam rangkaian perkara tersebut mencapai 27.400 butir.
Home Industry Tembakau Sintetis Dibongkar
Polisi juga membongkar dugaan aktivitas home industry tembakau sintetis di wilayah Babelan.
Dua tersangka berinisial TMF dan ADW diamankan di sebuah kontrakan. Dari penggeledahan, petugas menemukan 115,94 gram tembakau sintetis, 18 gram sabu, dan 800 mililiter cairan sintetis.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Polisi Klaim Selamatkan Ribuan Jiwa
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menyebut seluruh pengungkapan tersebut berpotensi mencegah peredaran narkotika kepada masyarakat luas.
Berdasarkan perhitungan dalam press release kepolisian, barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 7.453 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai perkara masing-masing, di antaranya Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman dalam perkara narkotika tersebut mencapai 5 hingga 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polres Metro Bekasi menegaskan pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mencari pihak yang diduga menjadi pemasok dalam sejumlah perkara tersebut.
Para tersangka masih berstatus terduga dan memiliki hak untuk menjalani proses hukum serta pembuktian di pengadilan. (Hrs).



