Disnaker Bekasi Minta Perusahaan Perkuat PP dan PKB

Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Ida Farida.

Bekasi, Proaksinews – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi meminta perusahaan untuk memperkuat penyusunan dan penerapan Peraturan Perusahaan (PP) serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai instrumen penting dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan produktif.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi Ida Farida saat membuka Sharing Session Persyaratan Kerja di Perusahaan: Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama, yang digelar secara hybrid di Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (27/8/2026).

Ida mengatakan, hubungan industrial yang kondusif membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Dalam konteks tersebut, PP dan PKB tidak semestinya hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban normatif, tetapi harus menjadi pedoman bersama dalam mengatur hak dan kewajiban para pihak.

“PP dan PKB memberikan kepastian hukum, membangun komunikasi yang baik antara pengusaha dan pekerja, serta mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial di lingkungan perusahaan,” kata Ida.

Menurutnya, keberadaan PP dan PKB menjadi semakin penting mengingat Kabupaten Bekasi merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia dengan jumlah perusahaan dan tenaga kerja yang sangat besar.

BACA JUGA:  Dinas Pertanian Bekasi Sediakan Sterilisasi Gratis di 3 Poskeswan

Karena itu, kualitas PP dan PKB dinilai turut menentukan terciptanya stabilitas hubungan industrial sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat dan produktif.

Berdasarkan data Disnaker Kabupaten Bekasi hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 333 Peraturan Perusahaan (PP), yang terdiri dari 71 PP baru, 258 pembaruan, dan empat perubahan.

Sementara itu, pada periode yang sama telah didaftarkan sebanyak 71 Perjanjian Kerja Bersama (PKB), terdiri dari sembilan PKB baru, 41 pembaruan, dan 21 perpanjangan.

Secara kumulatif sejak 2018 hingga 2026, Disnaker Kabupaten Bekasi telah mencatat sebanyak 3.839 PP dan 1.045 PKB yang telah disahkan maupun didaftarkan.

“Capaian ini menunjukkan tingginya aktivitas hubungan industrial di Kabupaten Bekasi. Namun, jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang ada, capaian tersebut masih belum maksimal,” ujarnya.

Ida menegaskan, tantangan ke depan bukan hanya meningkatkan jumlah PP dan PKB yang terdaftar, tetapi juga memastikan kualitas serta implementasinya dalam aktivitas sehari-hari di perusahaan.

Ia meyakini, PP dan PKB yang disusun secara baik, kondusif, serta mampu mengakomodasi kepentingan perusahaan dan pekerja dapat meminimalkan potensi persoalan hubungan industrial.

BACA JUGA:  Jaga Kesehatan Mental, Wali Kota Tangsel Ingatkan Remaja Bijak Gunakan Teknologi

“Kalau PP dan PKB ini sudah baik, sudah kondusif dan mengakomodasi antara perusahaan dan pekerja, saya yakin tidak akan banyak permasalahan dan perusahaan juga akan kondusif,” katanya.

Kondusivitas tersebut, lanjut Ida, pada akhirnya akan berdampak terhadap produktivitas perusahaan yang berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

Ia juga berharap forum sharing session menjadi ruang bagi perusahaan dan pekerja untuk bertukar pengalaman, berbagi praktik baik, serta menyamakan persepsi mengenai penyusunan dan penerapan PP maupun PKB.

“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Jangan malu untuk berdiskusi dan bertanya kepada para narasumber,” imbuhnya.

Ida juga mengingatkan perusahaan yang belum memiliki PP maupun PKB agar segera memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara bagi perusahaan yang telah memiliki dan menerapkannya, ia menyampaikan apresiasi.

“Kalau kewajiban, hukumnya harus. Berbeda kalau sifatnya hanya anjuran. Jadi bagi perusahaan yang belum, saya mohon kewajiban ini bisa dipenuhi,” tegasnya.

Menurut Ida, keberadaan PKB juga dapat memberikan kepastian dalam pengaturan hubungan kerja, termasuk bagi perusahaan yang telah memiliki kesepakatan mengenai struktur dan ketentuan pengupahan bersama pekerja.

BACA JUGA:  19 Desa Jalani Seleksi Bakal Calon Kades Lebih dari Lima

Ia berharap semakin banyak perusahaan di Kabupaten Bekasi yang memiliki PP dan PKB berkualitas sehingga hubungan antara pengusaha dan pekerja dapat berlangsung secara dinamis, berkeadilan, dan produktif.

Di sisi lain, Ida menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan usaha dan lapangan kerja di tengah tingginya angka pengangguran di Kabupaten Bekasi.

“Yang saya harapkan tidak ada lagi PHK. Karena di Kabupaten Bekasi angka penganggurannya saja sudah sangat tinggi,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan Sharing Session tersebut dapat memberikan pemahaman sekaligus solusi bagi perusahaan dalam memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, sehingga tercipta hubungan industrial yang semakin harmonis dan pada akhirnya mampu mendorong produktivitas perusahaan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.