A-PPPJ Desak Kejati Jambi Telusuri Dugaan Penyimpangan Proyek Dermaga Sungai Landak

JAMBI, Koranpelita.co – Aliansi Pemantau Project Pembangunan Infrastruktur Jambi (A-PPPJ) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menelusuri dan memeriksa pihak-pihak yang dinilai terkait dengan proyek pembangunan dermaga di Desa Sungai Landak, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.

Permintaan tersebut disampaikan A-PPPJ saat menggelar aksi di Kejati Jambi pada Kamis (30/7/2026), menyusul ambruknya konstruksi dermaga yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Peristiwa ambruknya dermaga itu menjadi perhatian publik karena, berdasarkan informasi yang disampaikan A-PPPJ, fasilitas tersebut disebut belum sempat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Insiden tersebut juga dilaporkan mengakibatkan dua orang meninggal dunia setelah tertimpa bagian lantai dermaga.

Ketua A-PPPJ menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi internal organisasi di lapangan, terdapat dugaan pekerjaan pembangunan dermaga tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan perencanaan teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Menurutnya, dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan konstruksi tiang pancang yang diduga belum mencapai kedalaman sebagaimana hasil penyelidikan tanah atau sondir. Namun, temuan tersebut masih berupa hasil penelusuran A-PPPJ dan memerlukan pemeriksaan serta pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang maupun tenaga ahli yang kompeten.

“Kami tidak bermaksud mencari kesalahan, tetapi ingin mencari kebenaran. Apabila ada yang sudah sesuai aturan, tentu harus disampaikan secara objektif. Namun, apabila nantinya ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” ujar perwakilan A-PPPJ.

A-PPPJ juga menyoroti kondisi dermaga yang disebut telah mengalami sejumlah perbaikan sejak proyek tersebut selesai dibangun pada 2024 hingga 2026. Menurut organisasi tersebut, hal itu perlu menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengetahui kondisi konstruksi, kualitas pekerjaan, serta kesesuaian pelaksanaan proyek dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis.

Berdasarkan data yang disampaikan A-PPPJ, proyek pembangunan dermaga tersebut diduga dikerjakan oleh CV Mozha & Co melalui APBD Tahun Anggaran 2024. Proyek itu disebut memiliki kode lelang LPSE 997290 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp5.069.800.000.

Namun demikian, informasi mengenai pelaksanaan proyek, kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, maupun dugaan adanya kekurangan dalam pelaksanaan konstruksi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pelaksana proyek, instansi terkait, serta hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum atau lembaga berwenang.

A-PPPJ meminta Kejati Jambi memanggil dan meminta keterangan seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, pihak rekanan, serta pejabat atau pihak lain yang dinilai mengetahui proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan serah terima pekerjaan.

“Kami berharap proses penanganan dan penelusuran terhadap peristiwa ambruknya dermaga ini dapat dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak berlarut-larut. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai penyebab kejadian tersebut,” kata perwakilan A-PPPJ.

A-PPPJ menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan tersebut merupakan bentuk dorongan agar penyebab ambruknya dermaga dapat diketahui secara objektif dan berdasarkan hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pihak pelaksana proyek, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi mengenai penyebab ambruknya dermaga tersebut.

Media ini masih berupaya menghubungi dan membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap dugaan yang disampaikan A-PPPJ belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan dan keputusan dari lembaga atau aparat berwenang.  (Rizal).