Bekasi, Koranpelita.co – Dugaan penjualan buku paket dan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada orang tua siswa di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Wilayah Kabupaten Bekasi diduga masih beredar setiap tahunnya, hingga menjadi sorotan. Pasalnya, setiap siswa disebut dibebankan biaya pembelian buku paket dan LKS dengan total mencapai Rp233.500.
Informasi yang beredar mencantumkan daftar pembelian buku paket dan LKS untuk siswa. Dalam daftar tersebut, buku paket terdiri atas tujuh jenis dengan total harga Rp171.000 dan delapan jenis LKS dengan total harga Rp62.500.
Dalam informasi yang beredar, diduga juga terdapat keterangan mengenai pembelian di koordinir dan diarahkan serta instruksi pembayaran melalui transfer ke rekening di salah-satu Bank atas nama pribadi.
Koordinator Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kabupaten Bekasi, Kalimun munculnya, informasi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan publik. Apakah pembelian buku dan LKS itu bersifat wajib atau sukarela.
buku teks utama yang menjadi bagian dari kebutuhan pembelajaran atau hanya buku pendamping.
“Jual beli buku baik paket ataupun LKS jelas sudah di larang, apalagi diarahkan,”kata Kalimun.
Penyediaan dan penggunaan buku pendidikan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan.
Dalam regulasi tersebut, buku pendidikan memiliki mekanisme penyediaan dan pendistribusian yang dapat didukung melalui anggaran pemerintah, baik APBN maupun APBD, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kata Kalimun. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) juga diatur melalui regulasi pemerintah. Dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan operasional pendidikan sesuai komponen dan ketentuan yang ditetapkan.
Karena itu, pengadaan buku di sekolah negeri idealnya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta tidak boleh menimbulkan beban yang tidak semestinya bagi orang tua siswa.
Pengamat Kebijakan Publik Anen Cerdik Parwoto (ACP), S.H., menilai dugaan penjualan buku di lingkungan sekolah negeri harus segera dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata pada nominal harga buku, melainkan pada mekanisme penjualan dan status kewajiban pembeliannya.
“Yang harus diperjelas adalah apakah pembelian buku tersebut wajib atau sukarela. Kemudian siapa yang menjual, bagaimana mekanisme pengadaannya, dan ke mana uang pembayaran tersebut masuk,” ujar Anen.
Ia menegaskan, apabila pembelian dilakukan secara wajib kepada seluruh siswa, maka sekolah dan pihak terkait harus mampu menunjukkan dasar serta mekanisme yang transparan.
“Jangan sampai orang tua siswa merasa tidak punya pilihan. Pendidikan dasar merupakan layanan publik. Karena itu, setiap biaya tambahan yang dibebankan kepada masyarakat harus jelas dasar, mekanisme, dan pertanggungjawabannya,” katanya.
Anen juga menyoroti penggunaan rekening atas nama pribadi dalam informasi pembayaran buku.
“Kalau transaksi itu merupakan jual beli pribadi dengan pihak penjual, tentu harus dijelaskan siapa pihak penjualnya. Tetapi apabila pembayaran tersebut berkaitan dengan kegiatan atau kebutuhan sekolah, maka penggunaan rekening pribadi perlu dipertanyakan dari aspek transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Anen meminta Dinas Pendidikan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila benar terdapat penjualan buku yang dibebankan kepada orang tua siswa melalui sekolah.
Menurutnya, pemeriksaan penting untuk memastikan apakah pembelian bersifat sukarela, apakah ada unsur kewajiban, serta bagaimana proses penetapan harga dan pengelolaan pembayaran.
“Dinas Pendidikan harus memastikan tidak ada orang tua siswa yang merasa dipaksa membeli. Jangan sampai anak-anak dari keluarga kurang mampu menjadi korban dari sistem pembelian buku yang tidak transparan,” ujarnya. Ane. (Dodo.Z).



