KORANPELITA.CO – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur kembali menunjukkan komitmennya dalam mengentaskan kemiskinan melalui pendekatan pemberdayaan ekonomi.
Hal itu antara lain dilakukan melalui Program Cianjur Manjur selama Juni 2026. Melalui salah satu program unggulannya itu, BAZNAS Cianjur menyalurkan bantuan kepada 126 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cianjur
Bantuan tersebut sebagian berupa modal usaha dan sebagian lagi berupa gerobak dorong UMKM. Mereka yang semula termasuk penerima zakat diharapkan mampu mengembangkan usahanya sehingga menjadi pemberi zakat atau muzakki.
“Program ini bukan sekadar memberikan bantuan, tetapi merupakan investasi sosial untuk menciptakan pelaku usaha yang lebih mandiri dan berdaya saing,” ujar Wakil Ketua IV BAZNAS Cianjur, H. Hilman Syaukani, M.Pd., Cianjur, Jawa Barat,Jumat (10/7/2026).
Menurut Hilman, bantuan modal usaha diberikan berdasarkan tingkat perkembangan usaha para mustahik. Skema tersebut dirancang agar bantuan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan usaha sekaligus mampu meningkatkan produktivitas penerima.
Ia menyebutkan, bantuan modal usaha kepada 126 pelaku UMKM dibagi dalam empat kategori. Yakni, sebanyak 75 pelaku usaha yang berada pada kategori pemula menerima bantuan masing-masing Rp500 ribu sebagai modal awal, sebanyak 25 pelaku usaha kategori lanjutan memperoleh bantuan Rp1 juta untuk mengembangkan usaha yang telah berjalan.
Kemudian, sebanyak 20 penerima kategori utama memperoleh bantuan Rp1,5 juta, dan enam penerima kategori khusus menerima bantuan masing-masing Rp2 juta.
“Setiap penerima bantuan wajib memenuhi persyaratan sebagai mustahik sekaligus memiliki usaha yang telah berjalan. Karena itu, program ini diprioritaskan bagi masyarakat kategori fakir dan miskin yang memiliki semangat berusaha sehingga bantuan modal dapat dimanfaatkan secara produktif,” jelas Hilman.
Untuk memastikan bantuan tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai peruntukannya, BAZNAS Cianjur menerapkan evaluasi berkelanjutan bagi UMKM penerima bantuan. Evaluasi ini dilakukan berdasarkan perkembangan usaha, kelayakan memperoleh tambahan modal, serta komitmen penerima dalam menunaikan infak secara rutin.
“Keberhasilan program ini bukan hanya diukur dari besarnya bantuan yang disalurkan, tapi juga sejauh mana pelaku UMKM penerima bantuan mampu mengembangjan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarganya,” ujar Hilman.
Sebab, lanjut Hilman, pendekatan zakat produktif seperti diterapkan dalam Program Cianjur Makmur, menjadi salah satu strategi BAZNAS Cianjur untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap bantuan konsumtif sekaligus memperkuat ekonomi keluarga.
“Melalui bantuan Program Cianjur Makmur ini, kami berharap para pedagang kecil yang masuk kategori asnaf, khususnya fakir dan miskin, dapat mandiri secara ekonomi, sehingga akhirnya dapat merubah mereka dari mustahik menjadi muzaki,” katanya.(Man Suparman).



