
Bekasi, Koranpelita co — Aksi pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Bekasi mulai terkuak. Dalam operasi pengungkapan yang digelar sepanjang Mei 2026, Polres Metro Bekasi bersama Polsek jajaran berhasil menangkap 25 pelaku curanmor dan mengamankan puluhan barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi Sumarni dalam konferensi pers yang digelar bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi dan sejumlah Kapolsek jajaran.
Didampingi Kasat Reskrim AKBP Jerico Lavian Chandra dan Wakasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal jalanan yang mengganggu rasa aman masyarakat.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat. Setiap laporan warga kami tindak lanjuti dengan serius,” ujar Kombes Pol. Sumarni.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi mengungkap 23 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Pebayuran, Babelan, Tambun Selatan, Cibitung, Tarumajaya, Cikarang Barat, Cikarang Timur hingga Serang Baru.
Para pelaku diketahui menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi minim pengawasan seperti area parkir masjid, pertokoan, perumahan, apartemen, fasilitas umum hingga kawasan industri.
Modus yang digunakan terbilang klasik namun masih efektif. Pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci motor dalam hitungan menit sebelum membawa kabur kendaraan korban.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 23 unit sepeda motor berbagai merek, 5 kunci letter T, 16 anak kunci modifikasi, alat pembongkar kendaraan, STNK, BPKB, telepon genggam hingga uang tunai hasil penjualan motor curian.
Salah satu kasus menonjol melibatkan tersangka berinisial MY alias Esekutor yang diduga beraksi di sejumlah titik wilayah Cibitung dan Cikarang Barat.
Menurut polisi, sebagian besar pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Namun demikian, aparat menegaskan bahwa faktor ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindak kriminalitas.
Kapolres Metro Bekasi juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci ganda, CCTV dan parkir di tempat terang dinilai masih menjadi langkah efektif menekan aksi curanmor.
“Pelaku selalu mencari kesempatan. Ketika kendaraan diparkir tanpa pengamanan tambahan, itu menjadi sasaran empuk,” katanya.
Selain melakukan penangkapan, polisi juga menyerahkan enam unit motor kepada para korban untuk dipinjam pakaikan selama proses hukum berjalan karena kendaraan masih berstatus barang bukti.
Para tersangka kini dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Metro Bekasi juga meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 maupun hotline pengaduan Polres Metro Bekasi. (D.Z).


