Bekasi, Koranpelita.co – Pergeseran pendekatan pemerintah dalam menangani aktivitas tambang ilegal dari sanksi pidana ke denda administratif diduga berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
Berdasarkan laporan yang dilansir dari Mongabay, kebijakan tersebut disebut memungkinkan perusahaan yang beroperasi di luar wilayah izin atau memasuki kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk menyelesaikan pelanggaran melalui mekanisme administratif. Dalam skema ini, korporasi dapat kembali beroperasi setelah memenuhi kewajiban pembayaran denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar, menilai pendekatan tersebut diduga belum sepenuhnya memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.
“Pembayaran denda berpotensi dipandang sebagai penyelesaian administratif semata, sehingga dikhawatirkan tidak menyentuh aspek penegakan hukum yang lebih luas, termasuk keadilan ekologis dan perlindungan masyarakat terdampak,” ujarnya.
Lebih lanjut, JATAM menyebut penanganan yang berjalan saat ini terindikasi lebih menitikberatkan pada pemenuhan aspek administratif, sementara dampak kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial diduga belum sepenuhnya menjadi fokus utama.
Selain itu, transparansi dalam penetapan nilai denda juga menjadi perhatian. Besaran denda yang disebut mencapai triliunan rupiah dinilai perlu didukung dengan mekanisme perhitungan yang jelas dan terbuka agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir antarinstansi.
Di sisi lain, aspek pemulihan lingkungan diduga masih menjadi tantangan di sejumlah wilayah. Beberapa lokasi bekas tambang dilaporkan belum direklamasi secara optimal, yang berpotensi menimbulkan dampak lanjutan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
JATAM juga menyoroti potensi konflik lahan yang masih tinggi di sektor pertambangan. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan sektor ini menjadi salah satu penyumbang konflik agraria, sehingga diperlukan penanganan yang komprehensif dan berkeadilan.
Atas berbagai hal tersebut, JATAM mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap pendekatan yang digunakan, termasuk mempertimbangkan kembali penerapan sanksi pidana dalam kasus tertentu guna memastikan kepastian hukum, efek jera, serta perlindungan lingkungan dan masyarakat. (Dika).
- PTPN IV PalmCo Uji Pemanfaatan Satelit Jepang untuk Pantau Sawit Lebih Presisi - 04/05/2026
- Momentum Hari Pendidikan, Wawako Diza Dorong Anak Muda Manfaatkan Teknologi Untuk Belajar, Berkarya dan Berinovasi - 04/05/2026
- Denda Administratif dalam Penanganan Tambang Ilegal Diduga Berpotensi Melemahkan Efek Jera - 04/05/2026



