Selamatkan Kerugian Negara, Kejagung Sita Sejumlah Aset Samin Tan dan Pihak Terafiliasi

Jakarta, Koranpelita.co – Tidak ingin kehilangan barang-bukti dan sekaligus dalam upaya menyelamatkan serta memulihkan kerugian keuangan negara. Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen dan aset dari tersangka Sumin Tan dan pihak yang terafiliasi dalam kasus korupsi penambangan batu bara ilegal oleh PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Penyitaan tersebut dilakukan Tim penyidik dalam rangkaian kegiatan penggeledahan yang berlangsung selama dua hari pada hari Senin tanggal 6 April dan hari Selasa tanggal 7 April 2026 di beberapa tempat di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

“Baik di kantor dan lokasi pertambangan batubara PT AK, dan untuk di Kalimantan Selatan Tim penyidik didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan, Tim Kejati Kalimantan Selatan dan Tim Digital Forensik,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Rabu (08/04/2026).

BACA JUGA:  RRI dan TVRI Dilebur Jadi Satu, Lebih Efektif dengan Tingkat Efisiensi 50 Persen

Anang menuturkan Tim penyidik di Kalsel menggeledah kantor perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST yaitu PT MCM berlokasi di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong dan menyita
sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus yang sedang disidik.

Selain itu, kata dia, Tim penyidiik menyita aset-aset PT MCM dan PT BBP yang juga terafiliasi dengan tersangka ST berupa 47 unit bangunan. Kemudian di area kantor Gedung Utama PT AKT berupa 3 unit genset dan masing- masing 1 unit forklift, 1 tangki genset, 1 control panel.

Dia menambahkan Tim penyidik juga menyita batu bara sebanyak 60.000 MT di Stockpile Coal Handling Processing Desa Tumbang Baung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:  780 Kg Sisik Trenggiling Diselamatkan TNI AL, Gubernur Banten Berikan Apresiasi

Sementara di GT Markus di Desa Tuhup, menyita 7 alat berat, 1 truck, 1 fuel truck, 1 conveyor, 4 genset dan 3 fuel station. Sedang di area pertambangan menyita 37 unit alat berat, 20 unit lighting plant, 1 lighting rower, 1 tangki fuel station, 1 Compressor dan 4 unit alat berat belum dirakit.

Di tempat lainnya yaitu Lokasi Workshop PT AKT, Tim penyidik kembali menyita 40 alat berat, 7 lighting tower, 1 mobil light pickel, 3 welding mesin, 1 compactor, 1 line boring, 1 mesin bubut. Kemudian di lokasi Stockfile 1 mesin crusher, 5 alat berat dan 14 truck hauling serta lokasi
Fuel Station 5 tangki fuel station dan 4 fuel truck.

Anang menegaskan terhadap aset- aset tersebut Tim Penyidik selain menyita juga melakukan penyegelan serta meminta persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan setempat, untuk selanjutnya dikelola oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan.

BACA JUGA:  780 Kg Sisik Trenggiling Diselamatkan TNI AL, Gubernur Banten Berikan Apresiasi

Sebelumnya, kata Anang, dalam upaya menyelamatkan kerugian keuangan negara Tim penyidik melakukan penelusuran aset (asset tracing) dan pemblokiran rekening atas nama ST beserta keluarga dan pihak-pihak terafiliasi.(yadi)