Saksikan Penyerahan Uang Rp11,4 T,  Prabowo Apresiasi dan Puji Kinerja Satgas PKH Ditengah Banyaknya Terima Ancaman

Jakarta, Koranpelita.co – Presiden Prabowo Subianto kembali memberikan apresiasi dan memuji kinerja dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) karena dalam waktu singkat berhasil menguasai kembali lahan-lahan di dalam kawasan hutan yang dimanfaatkan secara ilegal selama ini untuk kegiatan di sektor perkebunan sawit dan pertambangan.

Masalahnya, tutur Prabowo, dengan sangat luasnya negara Indonesia tentu membuat tugas Satgas PKH dalam melakukan pekerjaannya baik untuk memeriksa dan melakukan audit di lapangan tidak mudah karena ditengah banyaknya juga menerima ancaman dan intimidasi.

“Karena itu saya ucapkan terima kasih dan sangat menghargai pekerjaan dan pengorbanan saudara-saudara dari Satgas,” tutur Prabowo saat kembali menyaksikan penyerahan uang sebesar Rp11,4 triliun di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/04/2026).

Uang yang diserahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berasal dari denda administratif di bidang kehutanan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan korupsi dan denda lingkungan hidup, setoran pajak (Januari-April 2026) dan setoran pajak periode 28 Februari 2026 dari PT Agrinas Palma Nusantara.

BACA JUGA:  780 Kg Sisik Trenggiling Diselamatkan TNI AL, Gubernur Banten Berikan Apresiasi

Prabowo menyampaikan juga bahwa kegiatan hari ini merupakan sebuah kehormatan di masa pemerintahan yang dipimpin selama satu setengah tahun. “Sampai saat ini, total uang tunai yang berhasil kita selamatkan adalah sebesar Rp31,3 triliun.”

Menurut Presiden dengan nilai yang sebesar itu dapat membantu untuk memperbaiki 34.000 sekolah, 500.000 rumah rakyat berpenghasilan rendah. “Serta juga dapat memberi manfaat bagi dua juta masyarakat Indonesia.

Sementara Jaksa Agung Burhanuddin melaporkan uang yang diserahkan untuk disetorkan ke kas negara sebesar Rp11,4 triliun berasal dari denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp7,2 triliun, PNBP kasus korupsi sebesar Rp1,9 triliun dan denda lingkungan sebesar Rp1 triliun, setoran pajak sebesar Rp967 miliar dan setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108 miliar.

BACA JUGA:  RRI dan TVRI Dilebur Jadi Satu, Lebih Efektif dengan Tingkat Efisiensi 50 Persen

Jaksa Agung juga melaporkan kinerja Satgas PKH yang sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,8 juta hektar yang selama ini digunakan untuk perkebunan sawit. Selain seluas 10 ribu hektare kawasan hutan yang selama ini digunakan untuk pertambangan.

“Dari total hasil penguasaan kembali tersebut, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan pada tahap VI ke Kementerian Kehutanan berupa kawasan hutan konservasi seluas 254 ribu hektar,” ujarnya

Dia menuturkan dari jumlah tersebut diantaranya meliputi hutan produksi yang dapat dikonversi berlokasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat seluas 149 ribu hektar, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510 hektar dan hutan Konservasi Kelompok Hutan Gunung Halimun Salak Bogor, Jawa Barat seluas 105 hektar.

BACA JUGA:  RRI dan TVRI Dilebur Jadi Satu, Lebih Efektif dengan Tingkat Efisiensi 50 Persen

Selain itu, katanya, diserahkan kepada Kementerian Keuangan, selanjutnya ke BPI Danantara dan kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara total seluas 30 ribu hektar. Adapun, katanya juga, sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025 hingga kini telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan dan aset negara, yang secara keseluruhan berasal dari penerimaan negara maupun nilai aset kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali total mencapai Rp371 triliun.(yadi)